Yordania Kecam Pembangunan Permukiman Ilegal Baru Israel

Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat   mengutuk persetujuan otoritas pendudukan untuk membangun 3.557 unit rumah permukiman baru di dalam Wilayah Pendudukan Palestina.

Juru Bicara Resmi Kementerian Haitham Abu Al-Ful, menegaskan persetujuan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, yang terutama adalah Resolusi Dewan Keamanan No. 2334, menekankan bahwa permukiman ditolak dan dikutuk, Wafa melaporkan, Jumat (7/1).

Dia juga mengatakan, pembangunan dan perluasan pemukiman merusak fondasi perdamaian dan peluang untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil, atas dasar solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.