Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania pada Rabu (20/1) mengecam upaya otoritas pendudukan Israel untuk membangun 2.572 unit permukiman baru di beberapa permukiman di wilayah pendudukan Palestina.
Juru bicara Kemenlu Yordania Dhaifallah Ali Al-Fayez mengatakan, kegiatan itu tidak sah, ilegal, ditolak, dan merupakan pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan dan berat, terutama pada Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334.
“Langkah itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian dan peluang penyelesaian dua negara berdasarkan keputusan legitimasi internasional,” ujarnya. Quds Press melaporkannya.
Al-Fayez menyerukan komunitas internasional untuk bertindak dan memikul tanggung jawabnya untuk menekan Israel agar menghentikan kebijakan dan kegiatan pemukimannya.
Baca Juga: OKI Kecam RUU Parlemen Israel untuk Eksekusi Tahanan Palestina
Pada Selasa, otoritas pendudukan Israel mengumumkan penerbitan tender untuk membangun sekitar 2.600 unit permukiman baru, di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekjen PBB Kecam Pelanggaran Berkelanjutan terhadap Gencatan Senjata di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic