Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania pada hari Jumat (27/12), mengutuk keras pembakaran Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara oleh pasukan penjajah Israel dan evakuasi paksa pasien dan staf medisnya.
Kantor Berita Nasional Yordania, Petra, melaporkan, kementerian tersebut menggambarkan tindakan itu sebagai “kejahatan perang yang keji,” yang menambah kejahatan Israel yang sedang berlangsung di Gaza dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter.
“Israel juga bertanggung jawab atas keselamatan pasien dan staf medis rumah sakit tersebut,” tegas Duta Besar Sufian Al-Qudah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania.
Dia menekankan penolakan dan kecaman tegas Yordania atas penargetan sistematis terhadap personel dan fasilitas medis tersebut.
Baca Juga: Lebih dari 10.000 Migran Tewas di Perairan Spanyol pada 2024
“Ini merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang, dan upaya berisiko untuk menghancurkan fasilitas penting yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat di Jalur Gaza utara,” ujar Dubes Al-Qudah.
Dia mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk memenuhi kewajiban moral dan hukumnya serta menekan Israel agar menghentikan serangannya terhadap warga sipil di Gaza.
Dubes Al-Qudah mendesak masyarakat internasional untuk menghentikan dampak kemanusiaan yang menghancurkan dari kekerasan tersebut, melindungi rakyat Palestina, mencegah kejahatan terhadap mereka.
Selain itu, dia meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab, melindungi fasilitas dan tempat penampungan kemanusiaan dan medis, serta menghentikan pelanggaran Israel yang terus berlanjut terhadap hukum internasional.[]
Baca Juga: Serikat Jurnalis Inggris Kutuk Pembunuhan Lima Jurnalis di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Balas Israel, Houthi Tembakkan Rudal ke Bandara Israel