Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, Sabtu (25/3), mengutuk penerbitan tender otoritas pendudukan Israel untuk pembangunan lebih dari 1.000 unit rumah baru bagi pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Sinan Majali, mengatakan kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian dan peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional.
“Kegiatan penyelesaian merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334,” tegas Majali, sebagaimana Wafa melaporkan.
Dia menekankan, langkah sepihak yang dilakukan oleh Israel selaku otoritas pendudukan, dalam hal membangun dan memperluas permukiman, merebut tanah dan menggusur warga Palestina adalah ilegal dan ditolak
Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” tambah Majali.
Kelompok hak asasi manusia Israel Peace Now mengatakan dalam sebuah laporan awal pekan ini, bahwa Israel Land Authority (ILA) telah menerbitkan tender untuk pembangunan hampir 1.000 unit rumah di permukiman Efrat dan Beitar Illit.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza