Yordania: Ritual Talmud di Al-Aqsa, Pelanggaran Serius

Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan, keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan para ekstremis melakukan ritual Talmud di halaman adalah “pelanggaran serius terhadap situasi sejarah dan hukum yang ada.”

Juru bicara resmi kementerian, Haitham Abu al-Ful, mengatakan dalam pernyataan tertulis yang disiarkan Quds Press, “keputusan itu batal dan tidak memiliki efek hukum menurut hukum internasional, yang tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Timur.”

Abu al-Ful menjelaskan, keputusan itu “merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional yang terkait dengan Yerusalem, termasuk resolusi Dewan Keamanan, yang semuanya menekankan perlunya mempertahankan status kota suci itu.”

Dia menekankan, kerajaan Yordania menurut hukum internasional, tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas Yerusalem yang diduduki, dan bahwa Departemen untuk Yerusalem dan urusan Masjidil Aqsa di Yordania adalah hukum yang sah.

Departemen Wakaf merupakan otoritas dengan yurisdiksi eksklusif untuk mengelola semua urusan Masjidil Aqsa.

Abu Al-Ful memperingatkan agar tidak “terus membiarkan ekstremis menyerbu Masjidil Aqsa, dan menekankan bahwa seluruh area dan halamannya, adalah tempat ibadah murni bagi umat Islam. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)