Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, pada Kamis (28/3), menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memberlakukan tindakan pencegahan sementara yang baru dalam kasus yang diajukan Republik Afrika Selatan terhadap Israel, yang dituduh melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Israel juga dituduh melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Petra melaporkan.
Juru Bicara Kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menekankan pentingnya melaksanakan putusan Mahkamah Internasional yang menuntut Israel menghentikan genosida di Gaza, serta perlunya kerja sama dengan PBB dalam masuknya bantuan kemanusiaan.
Menurut Qudah, hal ini akan mengakhiri kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina, mengakhiri kelaparan dan tragedi kemanusiaan yang tidak ada bandingannya, yang bertentangan dengan setiap prinsip kemanusiaan dan moral.
Baca Juga: Palestina Kecam Serangan Polisi Israel Terhadap Umat Kristen di Sabtu Suci
Qudah juga menekankan bahwa untuk mengakhiri perang ganas Israel di Gaza, menghentikan penggunaan kelaparan sebagai senjata terhadap saudara-saudara kita di Palestina, dan memaksa Israel untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional, komunitas internasional harus mengambil sikap yang kuat. (T/RI-1/TRS2)
Mi’raj News Agency (MINA)