Yordania Sebut Pembukaan Kedutaan Papua Nugini di Yerusalem Langgar Hukum Internasional

Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat hari Kamis (7/9) mengecam pembukaan Kedutaan Besar di , dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Sinan Al-Majali mengatakan dalam sebuah pernyataan, pembukaan kedutaan di Yerusalem tidak dapat diterima dan dikutuk, merupakan pelanggaran terang-terangan dan berat terhadap hukum internasional dan resolusi PBB. Kantor Berita WAFA melaporkan.

Dia menekankan segala tindakan atau keputusan yang bertujuan untuk mengubah status Yerusalem atau status hukumnya adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum. Al-Majali menegaskan satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif adalah melalui solusi dua negara berdasarkan prinsip-prinsip internasional.

Baca Juga:  Muhammad Ibrahim: Serangan Israel ke Rafah Potensi Timbulkan Perang dengan Mesir

“Resolusi legitimasi untuk mencapai solusi yang adil dan abadi yang mengarah pada pembentukan negara yang merdeka dan berdaulat pada tanggal 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya” kata Al-Majali

Papua Nugini membuka kedutaan besarnya untuk di Yerusalem pada hari Selasa, menjadi negara kelima dengan misi diplomatik penuh di kota yang menurut hukum internasional dianggap berada di bawah pendudukan. (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.