Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Yordania hari Kamis (7/9) mengecam pembukaan Kedutaan Besar Papua Nugini di Yerusalem, dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Sinan Al-Majali mengatakan dalam sebuah pernyataan, pembukaan kedutaan di Yerusalem tidak dapat diterima dan dikutuk, merupakan pelanggaran terang-terangan dan berat terhadap hukum internasional dan resolusi PBB. Kantor Berita WAFA melaporkan.
Dia menekankan segala tindakan atau keputusan yang bertujuan untuk mengubah status Yerusalem atau status hukumnya adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum. Al-Majali menegaskan satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif adalah melalui solusi dua negara berdasarkan prinsip-prinsip internasional.
“Resolusi legitimasi untuk mencapai solusi yang adil dan abadi yang mengarah pada pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat pada tanggal 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya” kata Al-Majali
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Papua Nugini membuka kedutaan besarnya untuk Israel di Yerusalem pada hari Selasa, menjadi negara kelima dengan misi diplomatik penuh di kota yang menurut hukum internasional dianggap berada di bawah pendudukan. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia