Amman, 25 Rabi’ul Akhir 1436/15 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan Yordania memvonis Wakil Sekjen Ikhwanul Muslimin (IM), Zaki Bani Rsheid, Ahad (15/2), satu setengah tahun penjara atas dakwaan merugikan hubungan Yordania dengan Uni Emirat Arab.
Hukuman tersebut dikenakan kepada Bani Rsheid oleh Pengadilan Keamanan Negara berdasarkan Hukum Anti-Teror 2014, anggota gerakan IM mengatakan kepada The Jordan Times.
Bani Rshied ditangkap pada akhir November tahun lalu dalam menanggapi pernyataan kritisnya di Facebook, menuduh Uni Emirat Arab mempromosikan kebijakan luar negeri “Zionis” dan secara tidak langsung mensponsori “ekstremisme” di wilayah tersebut, Albawaba News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Uni Emirat Arab telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Aksi penumpasan yang dilakukan pemerintah Yordania pada pemimpin oposisi di bulan-bulan akhir 2014, menyebabkan beberapa anggota IM ditangkap. IM merupakan kelompok oposisi paling berpengaruh di Yordania.
Sementara itu, pemerintah Mesir telah memenjarakan ribuan pendukung IM sejak Presiden Abdel Fattah Al-Sisi memperoleh kekuasaan pada 2013, setelah menggulingkan Presiden Muhammad Mursi. (T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata