YPHI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksanaan BPJPH

Ketua Yayasan Produk Indonesia (YPHI) Yanis Musdja. (Foto: Rina/MINA)

Jakarta, MINA – Dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () baru-baru ini tidak berarti berjalan mulus. Untuk mewujudkan target sertifikasi halal secara merata, BPJPH belum bisa bekerja maksimal karena peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Kementerian Agama (PMA) terkait hal tersebut belum diterbitkan.

Menanggapi hal ini, ketua Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) Yanis Musdja mengungkapkan tantangan BPJPH yang baru dibangun sangat kompleks ke depan karena akan berhadapan dengan para pelaku industri yang tidak ingin sertifikasi halal.

“Banyaknya perdebatan dan polemik antar kementerian membuat PP dan Peraturan Kemenag belum terbit,” kata Yanis di sela-sela acara Halal Lifestyle Expo & Conference (INHALEC) di Jakarta, Kamis (19/10).

Menurutnya, Gabungan Perusahaan Farmasi pernah mendatangi Kementerian Kesehatan agar tidak memberlakukan sertifikasi halal terhadap obat-obatan. Alasannya, menurut Yanis, selama ini obat yang banyak beredar terbuat dari bahan-bahan yang diragukan kehalalannya dan bahkan ada yang haram. Sehingga kalau disertifikasi otomatis para industri obat akan kesulitan memproduksi.

Dia menambahkan, pertimbanaan seperti itu yang menjadi perdebatan di pemerintah sendiri sehingga membuat peraturan pemerintah belum keluar terkait BPJPH. Padahal, target awal, BPJPH harus sudah mulai bekerja sejak awal 2017.

“Karena banyak perdebatan, BPJPH baru berdiri dan ini udah telat hampir setahun,” katanya.

Sebagaimana data yang diterima MINA, setidaknya ada sekira 20 topik peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU, yakni satu peraturan presiden (perpres), delapan peraturan pemerintah (PP), dan 11 peraturan menteri (Permen). Salah satu peraturan yang belum diterbitkan adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai label halal.

Yanis berpendapat untuk mewujudkan peran ideal BPJPH, lembaga itu perlu terus menerus meyakinkan Kemenag dan pemerintah agar segera menerbitkan peraturan mereka.

Jika tidak, akibatnya, target pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi halal secara merata pada 2019 bisa tidak terwujud, sementara kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk-produk halal semakin meningkat.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

BPJPH yang baru diresmikan di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(L/RE1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Admin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.