Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunani Ubah Undang-undang Syariah Islam di Thrace Barat

kurnia - Sabtu, 18 November 2017 - 22:52 WIB

Sabtu, 18 November 2017 - 22:52 WIB

136 Views ㅤ

Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras (Foto: AA)

Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras (Foto: AA)

Athena, MINA – Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras mengumumkan perubahan tentang penerapan undang-undang Islam di kawasan Thrace Barat yang telah memicu kontroversi.

Menyikapi hal itu, Ali Huseyinoglu dari Lembaga Penelitian Balkan Trakya Turki mengatakan, hukum syariah tidak akan dihapuskan oleh undang-undang baru yang akan diajukan ke parlemen Yunani.

“Perundang-undangan itu tercermin salah di beberapa media Yunani. Mereka mengklaim bahwa hukum Islam sedang dihapuskan di Yunani. Itu salah, syariah tidak dihapuskan di Yunani,” kata Huseyinoglu. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.

Sebaliknya, Huseyinoglu mengatakan, undang-undang baru tersebut hanya menangani sebagian dari hukum Islam di Yunani.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

“Saat ini, jika ada keberatan mengenai masalah warisan dari anggota keluarga, mereka harus diadili oleh mufti (ulama Muslim),” kata Huseyinoglu.

Dia juga mengatakan bahwa hukum Islam di Yunani adalah undang-undang khusus yang hanya berlaku di Thrace Barat dan seharusnya tidak bertabrakan dengan undang-undang umum Yunani.

“Ada beberapa anomali mengenai keputusan akhir mufti selama bertahun-tahun,” katanya. “Perundang-undangan baru mencoba memperbaiki situasi ini.”

Sebelumnya, Perdana Menteri  pada Selasa mengumumkan, pemerintahnya akan menyerahkan rancangan undang-undang ke parlemen yang akan mengubah beberapa peraturan mengenai penerapan hukum syariah di Thrace Barat.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Thrace Barat adalah wilayah bagi minoritas Muslim Turki yang terdiri dari sekitar 150.000 orang. Di sana, mufti memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah keluarga dan warisan umat Islam setempat. (T/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Feature
Internasional
Palestina