Jakarta, 24 Syawwal 1436/9 Agustus 2015 (MINA) – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra pada Ahad (9/8) mengatakan, umat Islam di Indonesia wajib melaksanakan syariat Islam tanpa harus adanya Piagam Jakarta.
“Umat Islam wajib menjalankan syariat Islam tanpa perlu Piagam Jakarta,” kata Yusril dalam acara Tabligh Akbar Pengajian Politik Islam (PPI) ke-3 di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta.
Piagam Jakarta adalah sejarah perumusan Pancasila dan UUD 1945 yang digugat oleh kalangan Islam, karena ada penghapusan dan penggantian pada sila pertama.
Menurut catatan sejarah, tepat sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, maka pada 18 Agustus 1945, dilakukanlah sidang PPKI pertama sekaligus melakukan pengesahan UUD 1945 dimana istilah ‘Mukaddimah’ diubah menjadi ‘Pembukaan’.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Kemudian, sila pertama yang berisi ‘kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya’, diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Di hadapan ribuan jamaah, Yusril menyangkal jika hukum di Indonesia adalah ‘hukum kafir’ hanya karena merujuk pada hukum peninggalan penjajah Belanda.
“Adalah salah jika menyebut hukum Indonesia adalah ‘hukum kafir’. Hukum-hukum Belanda sudah tinggal sedikit. KUHP sudah dipreteli oleh Mahkamah Konstitusi,” kata mantan menteri yang pernah menulis pidato untuk mantan Presiden Soeharto sebanyak 204 buah itu.
Dia membantah dugaan sebagian kalangan “jika syariat Islam dimasukkan ke dalam hukum Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara Islam”.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
“Jika syariat Islam ditegakkan, tidak sendirinya Indonesia menjadi negara Islam, menurut saya. Kalau syariat Islam dimasukkan ke dalam UU, maka namanya bukan lagi ‘syariat Islam’, tapi sudah UU negara Republik Indonesia,” ujarnya. (L/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain