Wakil Menag. : Label Halal Jadi Keunggulan Produk

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan label menjadi keunggulan produk, mutu menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global dengan label halal mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan bagi pelaku usaha.

“Produk yang  memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya produk tersebut sesuai kriteria sistem jaminan halal dipersyaratkan LPPOM . Bahkan memenuhi standar Uni Emirate Arab (UEA). Sehingga selama berlakunya sertifikat halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis,” kata Zainut saat Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI secara Virtual daring, Senin (29/6).

Terkait capaian LPPOM MUI dalam acara Halal bi Halal LPPOM MUI 1441H pada Senin (1/6) lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukurnya atas upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam berkontribusi menguatkan sertifikasi halal di dunia, khususnya Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama sertifikasi halal adalah menjaga umat dari mengonsumsi makan dan minuman yang tidak halal.

“Upaya yang kita lakukan melingkupi internasional. Menggabungkan antara fatwa ulama dengan penelitian, antara fatwa dengan audit. Itulah yang membuat lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia, apabila ingin memperoleh pengakuan MUI harus memiliki dua hal, yakni lembaga audit dan ulama,” kata Zainut mengutip pernyataan Ma’ruf Amin.

Sementara Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan bagi lembaga halal dunia yang belum memiliki lembaga fatwa, maka fatwanya dapat menginduk ke MUI. Standar sertifikasi halal LPPOM MUI juga telah mendunia. LPPOM MUI sudah meraih SNI ISO/IEC 17065 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kemudian pada tahun 2019, LPPOM MUI mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup rumah potong hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016. Sementara Laboratorium Halal MUI juga telah mengantongi Akreditasi SNI ISO IEC 17025:2017.

Atas dasar pencapaian ini, lembaga sertifikasi halal luar negeri perlu mengadopsi standar LPPOM MUI agar dapat diakui oleh MUI. Kini, sudah ada 45 lembaga sertifikasi halal dunia yang mengikuti standar MUI.

Pada tahun 2020, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan sertifikasi halal, khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Cerol-SS23000 yang telah dijalankan selama lebih dari 8 tahun ini tetap menjadi solusi dalam kondisi pandemi ini. Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel.

Langkah lainnya menjalankan protokol Modified On-site Audit (MOsA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancar, yaitu secara daring. Ini merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria SJH yang dipersyaratkan LPPOM MUI.

Pelaksanaan protokol MOsA ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

Disektor sosial masyarakat, LPPOM MUI secara khusus membentuk berbagai program corporate social responsibility (CSR) untuk melawan COVID-19. Bentuk CSR diberikan berupa pemberian masker dan hand sanitizer untuk tenaga kesehatan (Nakes), pakaian hazmat, paket sembako untuk masyarakat, dan penggalangan dana dari internal LPPOM MUI.

“Hal ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian keluarga besar LPPOM MUI kepada tenaga kesehatan yang terus berjuang di garda terdepan dalam melawan COVID-19 dan masyarakat terdampak ekonomi akibta pandemi. Dengan aksi kemanusiaan ini diharapkan dapat meringankan beban Nakes dan masyarakat dalam menghadapi masa pandemi,” jelas Lukmanul. (L/R3/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.