Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaitun Rasmin: Cadar Adalah Syariat Islam

kurnia - Ahad, 10 November 2019 - 15:42 WIB

Ahad, 10 November 2019 - 15:42 WIB

15 Views ㅤ

Makassar, MINA –  Ketua Umum Wahdah Islamiyah Zaitun Rasmin menegaskan, isu permasalahan radikalisme yang dikaitkan dengan pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang merupakan sesuatu yang aneh.

“Mestinya ada rekonsiliasi untuk menyatukan beberapa pihak yang awalnya berbeda pendapat, saat Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu. Tapi adanya isu ini, bahkan dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah, akan membuat gaduh bahkan bisa berujung pada konflik,” tegas Zaitun pada Tabligh Akbar pembukaan Ummat Fest 2019, Sabtu (10/11).

Menurutnya, radikalisme adalah sesuatu yang negatif, jika ada dalam masyarakat maka harus dihadapi sesuai aturan yang berlaku. “Masalahnya adalah radikalisme ini tidak jelas, apa indikator dan apa standarnya,” katanya.

“Sebab jika tidak jelas istilah ini akan banyak korban-korban dari isu tersebut. Bisa ditafsirkan sepihak,” tambah Zaitun yang juga Wakil Sekretaris Jenderal MUI.

Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren

Pasalnya, banyak para tokoh bahkan anggota legislatif yang menyatakan tidak ada hubungan antara pakaian dengan radikalisme. “Cadar dan celana cingkrang adalah bagian dari syariat Islam,” tegasnya.

Dia menyebutkan, orang Islam yang belum sampai derajat alim atau Mujtahid, maka bagi mereka pendapat yang terbaik adalah merujuk pada pendapat ulama yang diyakini keilmuannya.

Sebab sebagian ulama ada ada yang mengatakan bahwa menggunakan cadar itu wajib, Sunnah dan mubah. Indonesia yang mayoritas Mazhab Imam Syafi’i, maka menutup wajah wanita itu adalah wajib dalam Mazhab tersebut.

“Celana cingkrang, penyebutan istilah ini kurang tepat. Namun harus dikembalikan sesuai hadits pensyariatannya yakni kain yang di atas mata kaki. Ini jelas disyariatkan dalam Islam, terlepas dari siapa yang ingin mengamalkan atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!

Terkait wacana pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang di departemen atau kementerian, Zaitun mengatakan,  DPR RI telah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan secara umum dalam lingkungan kementerian Republik Indonesia.

“Jikapun ada larangan, maka tidak boleh bertentangan dengan hukum tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” tambah dia.

Dia berharap pihak yang mengeluarkan pernyataan yang keliru tersebut agar menyadarinya. “Ini adalah syariat Allah, dan tidak boleh ada yang melawannya. Walaupun berbagai konspirasi, namun yakinlah kebenaran akan mendominasi,” kata Ustaz Zaitun.

Ia hadir menjadi pembicara di Tabligh Akbar pembukaan Ummat Fest 2019, bersama Da’i asal Bandung KH. Abdullah Gymnastiar, dan beberapa tokoh lainnya. (L/R03/P1))

Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia