Zakat dan Moderasi Beragama, Oleh: Nana Sudiana

Ditulis dalam perjalanan Lumajang-Semarang, Sabtu-Ahad, 5-6 Juni 2021

Nana Sudiana adalah salah seorang (Direktur Pendayagunaan IZI & Mahasiswa MSKI UIN Jakarta)

Persoalan semakin strategis, sejumlah pihak berharap zakat selain bisa membangun kesejahteraan, juga mampu mendukung program moderasi beragama di Indonesia. Moderasi beragama sendiri adalah cara pandang dalam beragama secara moderat. Cara pandang ini pada intinya adalah memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem.

Indonesia yang majemuk, memerlukan cara yang harmoni dalam menjalaninya, baik dalam urusan beragama maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap elemen bangsa ibarat benda-benda di sebuah taman yang akan memperindah dan membuat taman semakin cantik dan menarik. Setiap bagian-nya yang berbeda akan saling melengkapi dalam nuansa harmoni yang menyejukan mata.

Tulisan singkat ini bermaksud menguraikan cara pandang moderasi beragama di tengah umat Islam dan sekaligus menjawab apakah benar zakat mampu mendorong lahirnya moderasi beragama di Indonesia.

Sejarah Cara Pandang Umat

Soal moderasi beragama, sebagian umat Islam belum tentu setuju. Secara faktual, umat Islam sendiri masih terpolarisasi pada sejumlah pandangan. Pandangan-pandangan ini ada kalanya membuat jarak antar elemen yang ada, dan kadang pula dalam urusan tertentu saling mendekat dan berhimpitan.

Dalam sejarah panjang perjalanan umat Islam di Indonesia, soal perbedaan cara pandang ini, kadang bisa semakin melebar bila urusan-nya mulai ke soal cara pandang politik. Sejak Pemilu pertama pada tahun 1955, hingga pemilu terakhir pada tahun 2019, kita bisa menyaksikan beragam kehadiran parpol-parpol yang sebagian-nya menawarkan Islam sebagai cara pandang dan solusi versi masing-masing.

Situasi ini, bertambah semarak ketika secara real, ada juga sejumlah ormas Islam di negeri ini. Ormas menambah keanekaragaman umat Islam dan semakin meneguhkan bahwa bicara Islam di Indonesia, sesungguhnya bicara kemajemukan ditengah kesatuan umat. Dalam kata lain, Islam Indonesia adalah wajah Islam yang harmoni dalam balutan kemajemukan.

Bila kita tarik ke belakang, seorang peneliti bernama Clifford  Geertz yang telah melakukan penelitian di dekade 1960-an di Mojokuto (Pare), Jawa timur, dia mengatakan ada dua perbedaan umum  di tengah umat Islam yakni adanya perbedaan yang ia sebut santri dan abangan. Penelitian Geertz kemudian dibukukan dan diberi judul “Agama Jawa: Santri Priyayi dan Abangan”. Menurut Geerzt dalam bukunya, santri adalah varian masyarakat di Jawa yang taat kepada ajaran Islam, sedangkan abangan orang Islam yang lebih longgar dan tak terlalu taat pada ajaran Islam. Apa yang Geertz simpulkan, tak sepenuhnya menggambarkan hal yang sebenarnya, namun dalam situasi saat kini, varian umat seperti yang dikatakan-nya, setidaknya bisa merefleksikan apa yang terjadi di tengah Umat Islam Indonesia.

Ditengah kemajemukan unsur dan elemen umat Islam, ternyata dalam kacamata Geertz, masing-masingnya memiliki varian adanya santri dan abangan di dalamnya. Hal ini bisa saja terjadi karena proses pembelajaran dan masuknya nilai-nilai keagamaan pada masing-masing orang tidaklah lama. Pengaruh lainnya bisa muncul akibat interaksi antara para pemuka agama (kyai/ustadz) dengan masayarakat juga berbeda intensitasnya.

Islam sendiri sejak awal telah memiliki ajaran yang selaras dengan moderasi. Dalam Islam ada istilah Wasathiyah yang berasal dari akar kata “wasatha”. Dalam khazanah Islam klasik, pengertian wasathiyah terdapat banyak pendapat dari para ulama yang senada dengan pengertian tersebut, seperti Ibnu ‘Asyur, al-Asfahany, Wahbah al-Zuḥaily, al-Thabary, Ibnu Katsir dan lain sebagainya. Di dalam al-Qur’an, kata ummat terulang sebanyak 51 kali dan 11 kali dengan bentuk amama. Tetapi hanya satu frasa yang disandarkan pada kata “wasathan”, yaitu terdapat di dalam QS: al-Baqarah; 143, yang artinya: “Dan yang demikian ini Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.”

Wahbah al-Zuhaili dalam tafsir al-Munir menegaskan bahwa kata al-wasath adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah dan makna tersebut digunakan juga untuk sifat atau perbuatan yang terpuji, seperti pemberani. Terkait Islam Washatiyah, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, menyatakan bahwa untuk membentuk umat yang wasathan tentu diperlukan adanya ajaran, sehingga membahas ajaran Islam Wasathiyah dalam rangka merealisasikan hal tersebut, tentu menjadi suatu keniscayaan dan keharusan.

Dengan pengertian dan praktik Islam selama ini, sesungguhnya ajaran untuk berdiri ditengah ( washat/moderat) telah lama dimiliki Islam, baik dari cara pandang yang tidak berlebih-lebihan dan tidak mengurangi baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah. Dapat pula disimpulkan beberapa inti makna yang terkandung di dalamnya, yaitu: sesuatu yang ada di tengah, menjaga dari sikap melampaui batas ( ifrath) dan dari sikap mengurangi ajaran agama ( tafrith), terpilih, adil dan seimbag.

Ditinjau dari segi terminologinya, makna kata “wasathan” yaitu pertengahan sebagai keseimbangan ( al-tawazun), yakni keseimbangan antara dua jalan atau dua arah yang saling berhadapan atau bertentangan: spiritualitas ( ruhiyah) dengan material ( madiyah). Individualitas ( fardiyyah) dengan kolektivitas ( jama’iyyah). Kontekstual ( waqi’iyyah) dengan tekstual. Konsisten ( tsabat) dengan perubahan ( taghayyur ). Oleh karena itu, sesungguhnya keseimbangan adalah watak alam raya ( universum), sekaligus menjadi watak dari Islam sebagai risalah abadi.

Energi Zakat Menuju Moderasi

Dalam acara Webinar Nasional bertemakan Branding Ekonomi Syariah Indonesia : Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia yang diselenggarakan Fakultas Hukum UNPAD dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) UNPAD, 10 Maret 2021, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia sangat potensial untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Ekonomi Syariah yang dicanangkan, yang di dalam masterplan-nya disebut akan mengusung visi Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia, tetap memerlukan kuatnya dukungan zakat, infak sedekah dan wakaf sebagai pilar keuangan sosial Islam bagi tercapainya tujuan tadi.

Tanpa dukungan zakat dan wakaf, visi besar ekonomi Syariah Indonesia bisa memperlambat proses pertumbuhannya. Dan kontribusi ekonomi Syariah yang telah ditetapkan, hanyalah akan menjadi jargon semata. Termasuk soal percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umat Islam hanya akan menjadi sebuah fatamorgana.

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia mempunyai potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun. Namun dari potensi yang besar tersebut, baru 2,3 persen atau sekitar Rp 10 triliun yang bisa dikelola. Walaupun begitu, penghimpunan dana zakat  secara nasional terus mengalami pertumbuhan di setiap tahunnya. Rata-rata pertumbuhan zakat di Indonesia di setiap tahunnya mencapai 24 persen.

Dari waktu ke waktu dana penghimpunan zakat terus tumbuh, saat ini tercatat dalam statistik zakat ada 572 Organisasi Pengelola Zakat yang terdiri dari Baznas dan LAZ. Organisasi-organiasi ini diperkirakan melibatkan amil dalam aktivitasnya hingga 11 ribu lebih yang tersebar di 34 propinsi di Indonesia. Mereka ini semua selain berfungsi sebagai amil zakat, di lapangan, bisa pula bertransformasi jadi agen kebaikan untuk percepatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Jumlah penghimpunan dan SDM amil yang tidak kecil ini sejatinya bisa dimanfaatkan dan diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Program-program pendayagunaan zakat saat ini terus mengalami inovasi. Dari yang tadinya didominasi program-program charity, kini perlahan bergeser ke arah pemberdayaan. Program-program yang ada juga semakin meluas untuk program-program yang sifatnya strategik seperti ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi, penguatan lingkungan hidup maupun program strategik lainnya yang mengarah pada terciptanya perdamaian, harmoni kehidupan serta pada terciptanya pemahaman Islam yang washatiyah.

Dalam penyaluran-nya, zakat memiliki peran yang sangat strategis, baik bagi mustahik maupun bagi pembangunan nasional. Dalam penyalurannya untuk mustahik,  zakat merupakan ujung tombak peningkatan kualitas kehidupan para mustahik. Sedangkan dalam kaitannya dengan pembangunan, zakat bisa berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan. Dalam statistik zakat 2019, tercatat dana ZIS yang dikelola disalurkan kepada  23.505.660 mustahik. Dana ini disalurkan pada mereka melalui 5 program yaitu : ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan  dan sosial kemanusiaan. Dalam sosial kemanuasiaan ini termasuk dalam bencana dan musibah yang terjadi, baik bencana alam, maupun bencana sosial lainnya.

Sebagaimana kita tahu, zakat dalam praktiknya, bukan hanya soal penunaian ibadah umat Islam. Ia juga menjadi instrument keuangan sosial umat. Dengan potensinya yang cukup besar, zakat (dan juga wakaf) dapat menjadi sarana untuk mendukung program moderasi beragama. Zakat diharapkan juga mampu mengurangi pandangan-pandangan ekstremisme, radikalisme serta ujaran-ujaran kebencian (hate speech) yang bisa berdampak pada retaknya hubungan internal umat maupun antar umat beragama.

Zakat dalam implementasinya, selain mengurangi gap antara orang-orang kaya dengan mereka yang berkategori miskin, juga memungkinkan untuk membangun perekonomian, baik di perkotaan maupun pedesaan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang baik sendiri, jangan sampai menyisakan ketertinggalan berlebihan dari orang-orang miskin yang tak mampu menjadi bagian kemajuan. Pembangunan nasional diharapkan berakar kuat pada pemberdayaan masyarakat sehingga, masyarakat adil dan makmur benar-benar terwujud dan menjadi kenyataan.

Dari pembangunan yang penuh harmoni dengan sendirinya akan melahirkan kesadaran beragama yang baik, penuh toleransi dan saling menghormati. Sebaliknya, bila pembangunan yang dilakukan justru memicu dalamnya kesenjangan, ia akan melahirkan ketidakharmonisan dan pada akhirnya bisa memicu renggangnya hubungan antar elemen dalam struktur masyarakat, baik di internal umat Islam maupun dengan sesama umat beragama. Ketidakharmonisan juga berisiko mendorong munculnya persoalan serius dalam perdamaian antar umat beragama di Indonesia. Dan hal ini berdampak munculnya ancaman pada persatuan dan kesatuan bangsa, baik dalam kehidupan beragama dan bernegara. (A/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.