Zakat Fitrah Penyempurna Puasa Ramadhan

Oleh : , Da’i Ponpes Al-Fatah Cileungsi, Bogor; Redaktur Senior Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency)

Di dalam hadits disebutkan, zakat merupakan salah satu rukun yang lima.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya:  “Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, , dan .” (HR Bukhari dari Ibnu Umar).

Hadits ini menjelaskan bahwa rukun lslam ada lima. Rukun yaitu hal yang wajib dipenuhi.

Hadits ini juga menggambarkan lslam sebagai sebuah bangunan yang berdiri kokoh dengan lima rukun tersebut. Tanpa adanya lima rukun itu, Islam akan runtuh.

Berbicara tentang zakat, berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Zakat bermakna tumbuh menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat menjadikan harta bertumbuh dan berkembang, dan menyebabkan pahala menjadi banyak.

Zakat bermakna suci, menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari segala keburukan dan dosa-dosa.

Baca Juga:  Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji

Perintah berzakat disebutkan di dalam Al-Quran:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS At-Taubah [9]: 103).

Di dalam Tafsir Al-Quran Kementerian Agama RI, dijelaskan ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengaku dosanya kemudian bertaubat kepada Allah.

وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya : “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS At-Taubah [9]: 102).

Penyebab dosa mereka adalah karena cinta harta berlebihan. Maka pada ayat 103 dijelaskan bahwa bentuk taubatnya adalah dengan ketaatan membayar zakat.

Begitulah, zakat berfungsi mensucikan diri dari segala sifat buruk yang disebabkan oleh kekayaan, seperti keserakahan, kesombongan, lupa diri, dsb.

Baca Juga:  Ini Kekuatan Media Online di Era Digital

Ibnu Katsir di dalam Tafsir Al-Quranul ‘Adzim menambahkan, Surat At-Taubah ayat 102 ini menjelaskan perintah Allah kepada Rasul-Nya, untuk mengambil zakat untuk membersihkan dan mensucikan diri melalui zakat tersebut. Perintah ini juga untuk menghapus dosa bagi mereka yang mengakui dosanya, berupa  mencampurkan amal baik dan buruk.

Zakat Fitrah

Pada bulan suci Ramadhan, setiap umat Muslim wajib mengeluarkan

Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan Muslim, termasuk bayi yang baru lahir, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sebagaimana disebutkan pada hadits :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni, dari Ibnu Abbas).

Baca Juga:  BBM di Radio Silaturahim: Intifada Intelektual di Kampus-Kampus AS

Adapun besaran Zakat Fitrah adalah makanan pokok 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum, atau kita di Indonesia disetarakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Hal ini berdasarkan hadits :

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Artinya : “Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR Bukhari Muslim).

Adapun kaitan zakat dengan puasa Ramadhan, disebutkan di dalam hadits :

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

Artinya : “Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.” (HR Ad-Dailami, dinilai dha’if oleh Al-Albani).

Semoga dengan zakat yang kita tunaikan, menjadikan kita bersih suci lahir dan batin, bersih suci jiwa dan harta, dalam ridha Allah. Aamiin. (A/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.