ZAKAT HARUSNYA MAMPU MENGENTASKAN KEMISKINAN

On Islam
On Islam

Oleh:Rohullah Fauziah Alhakim, Wartawan Kantor Berita Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan , mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tidak akan berduka cita.” (QS. Al Baqarah: 277)

Jelas firman Allah di atas memerintahkan umat Islam untuk berzakat, tanpa harus takut rezeki kita berkurang atau bahkan takut menjadi miskin karena kita berzakat.

Zakat adalah salah satu ajaran pokok dalam agama Islam yang merupakan pemberian wajib yang dikenakan atas kekayaan seseorang beragama Islam apabila telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil pekerjaan,profesi,investasi,saham dan lain sebagainya.

Selain Zakat, dikenal juga istilah infaq dan shadaqah, hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib, tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnat) bagi mereka yang bercukupan. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan umat. Sedangkan Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) merupakan aset berharga umat Islam sebab berfungsi sebagai sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pengentasan , kebodohan dan keterbelakangan.

Selain itu, juga bisa mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin, sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan problematika sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

Jadi dapat dilihat, bahwa Islam telah dari awal mengajarkan rasa kepedulian sosial kepada sesama manusia, yang saat ini, didengung-dengungkan oleh Dunia Barat.

Indonesia Punya Terbesar di Dunia

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin menyatakan potensi zakat Indonesia mencapai Rp200 triliun lebih per tahun dan dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia ternyata memiliki potensi zakat terbesar pula. Berdasarkan hasil penelitian IPB yang bekerjasama dengan BAZNAS Indonesia memiliki potensi 217 triliun dari hasil pengumpulan zakat setiap tahunnya. Hasil riset ini tentu mencengangkan.

Jika kita bandingkan dengan potensi zakat di beberapa negara Islam tentunya potensi kita jauh lebih besar. Pada tahun 2000 dan 2002, potensi zakat di Yordania, Kuwait dan Mesir sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai Gross Domestic Product (GDP) mereka, bahkan dapat diabaikan karena sangat tidak signifikan.

Selanjutnya, potensi zakat Arab Saudi mencapai 0,4 persen-0,6 persen dari total GDP mereka. Khusus untuk Pakistan, potensi zakat mencapai 0.3 persen dari GDP, dan Yaman memiliki potensi hingga 0,4 persen dari total GDP. Jika dilihat sekilas, nampak bahwa potensi zakat masih sangat kecil. Sedangkan potensi zakat Indonesia mencapai Rp19 triliun atau 0,95 persen dari GDP Indonesia.

Jika kita menggunakan asumsi bahwa potensi zakat adalah sama dengan 2,5 persen dikali dengan total GDP, menemukan bahwa potensi zakat Turki mencapai angka 5,7 miliar dolar AS. Sedangkan potensi zakat Uni Emirat Arab dan Malaysia masing-masing sebesar 2,4 miliar dolar AS dan 2,7 miliar dolar AS. Total potensi zakat seluruh negara-negara Islam minus Brunei Darussalam adalah sebesar 50 miliar dolar AS. Dari sisi realisasi, secara umum dana zakat yang berhasil dihimpun oleh masing-masing negara masih sangat kecil.

Indonesia sebagai contoh, hanya mampu menghimpun 800 miliar rupiah pada tahun 2006 lalu, atau 0,045 persen dari total GDP. Malaysia pun pada tahun yang sama hanya mampu mengumpulkan 600 ringgit, atau sekitar 0,16 persen dari GDP mereka. Dari data riset ini menunjukkan betapa Indonesia masih unggul dari hasil pengumpulan diantara negara-negara besar Islam di dunia.

Zakat Indonesia Belum Optimal untuk Entaskan Kemiskinan

Meskipun Indonesia memiliki potensi zakat hingga 200 trilun pertahunnya, namun faktanya pada tahun 2010 BAZNAS hanya mampu mengumpulkan sekitar 1,5 triliun saja dan meningkat pada tahun 2012 hingga 1,7 triliun meskipun telah diprediksikan mencapai 2 triliun, namun hasil itu belum mencapai target.

Perolehan hasil zakat yang diperoleh 1,7 triliun itu jika benar-benar dikelola dengan baik dan tepat sasaran pasti akan mampu mengentaskan kemiskinan, paling mengurangi. Sejumlah riset telah membuktikan pengaruh zakat dalam perekonomian, terutama terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan.

Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan

Sekarang ini negara-negara Islam hanya mampu menerapkan sebagian (terpisah-pisah) darisistem ekonomi Islam seperti perbankan, pembiayaan dan asuransi sharia. Kenyataan bahwa paradigm yang sudah tersurat dan tersirat dalam ajaran Islam ini memang masih belumdioptimalkan oleh umat Islam itu sendiri karena kuatnya pengaruh ekonomi konvensional.Salah satu instrumen untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dalam pandangan ekonomiIslam adalah zakat.

Konsep zakat semestinya dapat diberdayakan untuk menjembatanikesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin sehingga akan mampu mewujudkankeadilan sosial yang pada gilirannya kondusif bagi perkembangan iklim usaha. Sudahkankonsep ini diterapkan optimal?Zakat belum dijadikan mainstream pengambilan kebijakan ekonomi pemerintah dalammengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.

Padahal potensi itu terbuka lebar dan hasilanalisis menunjukkan bahwa persoalan kesenjangan kaya dan miskin tidak akan melebar  bahkan mengecil asalkan kebijakan dan manajemen zakat secara komprehensif dibenahi dandiberdayakan oleh pemerintah (hasil penelitian Kholilah CIES UB Malang 2011).Penulis yakin pengentasan kemiskinan dapat teratasi dengan mengeluarkan kebijakan untuk mengintegrasikan zakat profesi dan pajak penghasilan.

Sebagaimana di Malaysia, bentuk integrasinya dengan mensosialisasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai UU No. 2000 tentang Pajak Penghasilan. Jumlah zakat yang terkumpul tentu perludiawasi penggunaannya, tidak boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur, sarana prasarana publik, karena pembayar zakat tidak boleh ikut menikmati hasil zakat.Hal ini karena zakat dalam Islam memang diperuntukkan untuk pengentasan kemiskinan alias pemerataan kesejahteraan.

Selain dapat mengentaskan kemiskinan, apabila kebijakan iniditerapkan justru memungkinkan bertambahnya jumlah wajib pajak (WP) karena secara psikologis WP Muslim akan merasa diperlakukan adil dan banyak manfaat, sehinggamendorongnya bersikap jujur dalam membayar pajak. Bertambahnya WP berartimeningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Konsep zakat yang berfungsi untuk pemerataan kesejahteraan umat ini adalah bagian dariekonomi Islam. Namun sayangnya masyarakat Muslim termasuk pemerintah tampak lebih sibuk dengan perbankan dan keuangan syariah semata. Sehingga tidak heran jika mencuat pertanyaan, bisakah ekonomi Islam memberikan sumbangan berarti bagi kesejahteraanrakyatnya di suatu Negara berdaulat yang mayoritas beragama Islam?

Hal ini karena awam melihat ekonomi Islam masih sebatas perbankan dan keuangan yang dalam berbagai aspek operasional masih mirip dengan sistem ekonomi konvensional. Disisi lain kita masih terpaku dan hanya berkutat pada perbankan dan keuangan syariah semata, sementara zakat belum terperhatikan dengan baik dan sistematik.

Masih banyak manusia yang sibuk dengan duniawi, sibuk berlomba-lomba menghasilkan banyak uang untuk kesenangan, mereka tidak ingat, sesungguhnya kekayaan itu titipan Allah dan Allah juga telah memerintah umat Islam untuk membersihkan hartanya dengan berzakat. Tapi, mereka sering lalai akan perintah Allah tersebut. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua, agar terhindar dari sifat kikir. Amin. Waallahu A’lam Bissawab. (P006/R02)

(Disarikan dari berbagai sumber)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Comments: 0