Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ZAKAT PROFESI MENURUT PANDANGAN PARA ULAMA

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 17 Mei 2015 - 06:06 WIB

Ahad, 17 Mei 2015 - 06:06 WIB

1694 Views

Oleh : Drs. KH. Yakhsyallah Mansur,MA*

Pengertian

Menurut bahasa zakat profesi dikenal dengan istilahزكاة روا تب المو ظفين (zakat gaji pegawai) atauزكاة كسب الاعمال والمهن الحرة (zakat pekerja dan profesi swasta).

Menurut istilah Zakat profesi adalah Zakat yang dikeluarkan pada tiap pekerjaan atau keahlian propesional  ketentuan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (Money) yang memenuhi Nishab (batas minimal).

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

zakat-300x146.jpg" alt="zakat" width="333" height="162" /> ilustrasi (HTI News)

Sejarah Zakat Profesi

Zakat profesi adalah hal baru yang belum pernah ada sejarah massa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Zakat profesi mulai di kenal pada tahun 60an yang memicu gagasannya dari Dr. Yusuf Qaradhawi dalam ktabnya Fiqih Zakat, yang diluangkan dalam disertasinya di universitas  Al-Azhar pada tahun 1972 dan berhasil memperoleh  predikat Mumtaz (Cumlaude).

Namun dalam hal ini merupakannya Yusuf Qordhawi mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya yaitu Syekh Abdul Wahab Khallaf dan Syekh Abu Zakroh.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Diindonesia Zakat Profesi mulai dikenal mulai tahun 90-an, khsusnya setelah kitab Yusuf Qardhowi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Dr. Didin Hafidhudin.

Landasan berdasarkan Al-Qur’an

Q.S. Al-Baqarah (2) : 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

(Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu).

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Q.S. Adt-Dzariyat (51) : 19

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم

“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Landasan berdasarkan Atsar 

Para Shabat mengeluarkan Zakat untuk Maal Mustafad (Harta Perolehan). Zakat Al-Mal Al-Mustafad  adalah harta yang diperoleh seorang Muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang di syariatkan seperti : Waris, Hibah, Upah Pekerjaan dsb.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Para peserta Muktamar Internasional pertama tentang Zakat di Kuwait, 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M, sepakat tentang wajibnya Zakat Profesi bila telah mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Namun ada pula sebagian ulama yang tidak  setuju dan tidak menambahkan zakat profesi dengan alasan utama bahwa zakat profesi tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Prof. Ali As-Salus, Syekh Abdullah Bin Baz dan Muhammad Bin Utsaimin. Wallahu a’la bi shawab. (T/P4).

*Drs.K.H. Yakhsyallah Mansur,MA., Penulis Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Pembina Utama Sekolah Tinggi Shuffah Al-Quran Abdullah bin Mas’ud Online (SQABM) dan Pembina Utama Pondok Pesantren Al-Fatah se-Indonesia.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Rekomendasi untuk Anda

Khutbah Jumat
Indonesia
Indonesia
Indonesia