Oleh : Drs. KH. Yakhsyallah Mansur,MA*
Pengertian
Menurut bahasa zakat profesi dikenal dengan istilahزكاة روا تب المو ظفين (zakat gaji pegawai) atauزكاة كسب الاعمال والمهن الحرة (zakat pekerja dan profesi swasta).
Menurut istilah Zakat profesi adalah Zakat yang dikeluarkan pada tiap pekerjaan atau keahlian propesional ketentuan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (Money) yang memenuhi Nishab (batas minimal).
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Sejarah Zakat Profesi
Zakat profesi adalah hal baru yang belum pernah ada sejarah massa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.
Zakat profesi mulai di kenal pada tahun 60an yang memicu gagasannya dari Dr. Yusuf Qaradhawi dalam ktabnya Fiqih Zakat, yang diluangkan dalam disertasinya di universitas Al-Azhar pada tahun 1972 dan berhasil memperoleh predikat Mumtaz (Cumlaude).
Namun dalam hal ini merupakannya Yusuf Qordhawi mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya yaitu Syekh Abdul Wahab Khallaf dan Syekh Abu Zakroh.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Diindonesia Zakat Profesi mulai dikenal mulai tahun 90-an, khsusnya setelah kitab Yusuf Qardhowi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Dr. Didin Hafidhudin.
Landasan berdasarkan Al-Qur’an
Q.S. Al-Baqarah (2) : 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
(Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu).
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Q.S. Adt-Dzariyat (51) : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوم
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Landasan berdasarkan Atsar
Para Shabat mengeluarkan Zakat untuk Maal Mustafad (Harta Perolehan). Zakat Al-Mal Al-Mustafad adalah harta yang diperoleh seorang Muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang di syariatkan seperti : Waris, Hibah, Upah Pekerjaan dsb.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Para peserta Muktamar Internasional pertama tentang Zakat di Kuwait, 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M, sepakat tentang wajibnya Zakat Profesi bila telah mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Namun ada pula sebagian ulama yang tidak setuju dan tidak menambahkan zakat profesi dengan alasan utama bahwa zakat profesi tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Prof. Ali As-Salus, Syekh Abdullah Bin Baz dan Muhammad Bin Utsaimin. Wallahu a’la bi shawab. (T/P4).
*Drs.K.H. Yakhsyallah Mansur,MA., Penulis Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Pembina Utama Sekolah Tinggi Shuffah Al-Quran Abdullah bin Mas’ud Online (SQABM) dan Pembina Utama Pondok Pesantren Al-Fatah se-Indonesia.
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang