Nazareth, 8 Rabi’ul Akhir 1437/18 Januari 2016 (MINA) – Makin luasnya berita-berita anti Israel di media sosial Facebook, menyebabkan Pemerintah Pendudukan Israel di Tel Aviv sedang mempertimbangkan untuk mendesak Parlemen Israel (Knesset) membuat Undang-Undang yang melarang kampanye anti-Israel di Facebook, demikian laporan TV Israel Channel 2, Senin (18/1).
Sebuah pertemuan telah digelar pada Ahad (17/1) malam yang diinisasi para menteri terkait, demikian Palestinian Information Center (PIC) memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Channel 2, Otoritas Pendudukan Israel telah mencari inisiatif untuk memadamkan aktivisme anti-Israel di jaringan media sosial, yang sangat besar pengaruhnya bagi warga Palestina, sehingga makin membangkitkan perlawanan terhadap pendudukan Israel.
Tak hanya itu, di forum internasional, Menteri Pertahanan Dalam Negeri Israel Gilad Erdan, dengan dukungan dari Menteri Kehakiman Ayelet Shaked, menyatakan akan mendiskusikan dengan negara-negara lain, termasuk Australia dan Amerika Serikat, kemungkinan mengaktifkan kampanye mendukung Israel di luar negeri.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Sebuah gugatan diajukan terhadap Facebook atas nama sekitar 20.000 penandatangan Israel untuk menghentikan aktivitas anti-Israel di media sosial itu.
Pengamat mengatakan, langkah itu adalah bagian dari tindakan Israel untuk menumpas gerakan Intifadhah Al-Quds yang terus berlanjut dan menindak para aktivis anti-pendudukan Israel. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya