Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zionis Ingin Sita Tanah Palestina Melalui UU Tata Kelola

Rendi Setiawan - Senin, 6 Juni 2016 - 13:42 WIB

Senin, 6 Juni 2016 - 13:42 WIB

433 Views

Tepi Barat, 1 Ramadhan 1437/6 Juni 2016 (MINA) – Media Israel Haaretz edisi Ahad (5/6) mengungkapkan bahwa salah satu Faksi Zionis di pemerintahan, The Jewish Home Party mencoba untuk menghidupkan kembali Undang Undang (UU) Tata Kelola.

Dikatakan Haaretz bahwa dengan UU ini, pemerintah penjajah Israel bisa melakukan penyitaan tanah Palestina yang telah dibangun di atasnya permukiman-permukiman Yahudi, demikian The Palestinian Information Center (PIC) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Rencananya anggota Knesset, Shuli Mualim yang juga bertindak sebagai Ketua Faksi The Jewish Home Party di Knesset akan mengajukan formula khusus RUU ini. Belakangan diketahui, Shuli pernah mengajukan RUU ini ke Knesset namun tidak mendapatkan persetujuan.

“Tata kelola dan pengaturan permukiman Yahudi di Tepi Barat adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ribuan rumah. Di antaranya sebagai contoh adalah rumah-rumah yang berdiri di permukiman Amonah, yang telah didirikan atas dorongan pemerintah sepanjang puluhan tahun,” kata Shuli.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Menurutnya, ketidaksetujuan negara terhadap permukiman dan penghancuran rumah-rumah mereka dengan dalih hukum dan menempatkannya sebagai pelanggar hukum adalah tidak adil.

Sementara dalam pernyataannya, The Jewish Home Party mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari persiapan kemungkinan penarikan diri dari koalisi pemerintah. Bersamaan dengan komunikasi yang sedang dijalin dengan partai oposisi, demi kepentingan lebih besar bagi pemukim Yahudi.

Berdasarkan draf UU ini, pemilik tanah yang merupakan warga Palestina akan mendapatkan ganti rugi baik berupa tanah pengganti atau uang, dengan syarat mereka harus menyetujui bangunan-bangunan yang dibangun di atas tanah mereka dan tidak boleh menggugat penyitaan dan penggusuran tanah mereka.

Berdasarkan data yang diajukan ke Knesset, telah dibangun sebanyak 2016 bangunan di permukiman-permukiman ilegal Yahudi di atas tanah pribadi warga Palestina. Namun, menurut Haaretz, kemungkinan RUU ini disetujui sangat kecil. (T/P011/P4)

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah