Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zionis Israel, Laknat Abadi dalam Sejarah Kemanusiaan

Bahron Ansori Editor : Widi Kusnadi - 31 detik yang lalu

31 detik yang lalu

0 Views

Seorang ibu yang menangis sambil memeluk jenazah anaknya (foto: ig)

DI ATAS tanah yang dulu diberkahi para nabi, kini mengalir darah anak-anak tak berdosa, jeritan para ibu yang kehilangan, dan kehancuran yang terus membayangi hari-hari rakyat Palestina. Selama lebih dari tujuh dekade, Israel telah menjadi simbol kezaliman modern—menjajah, membunuh, dan merampas hak hidup sebuah bangsa, sementara dunia hanya menonton. Luka ini bukan sekadar konflik, tapi tragedi kemanusiaan yang mencatat Israel sebagai laknat abadi dalam sejarah umat manusia.

Laporan dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada April 2025 menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza mengancam keberlangsungan hidup warga Palestina sebagai suatu kelompok. Kondisi kehidupan yang diciptakan oleh tindakan militer Israel dianggap tidak lagi kompatibel dengan kelangsungan hidup penduduk Palestina di wilayah tersebut.

Pada Juli 2023, pakar PBB menyatakan bahwa serangan militer Israel di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Operasi tersebut menewaskan dan melukai penduduk sipil, menghancurkan rumah dan infrastruktur, serta secara sewenang-wenang mengusir ribuan orang. ​

Pada Maret 2024, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyatakan bahwa upaya Israel memperluas permukiman di wilayah Palestina merupakan kejahatan perang. Pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan dapat melibatkan pertanggungjawaban pidana individu. ​

Baca Juga: Kewajiban Memuliakan, Melindungi dan Mempertahankan Masjid Al-Aqsa

Pengungsian Paksa Warga Palestina

Human Rights Watch melaporkan bahwa Israel telah mengusir hampir 1,9 juta warga Palestina secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional. Pengungsian ini terjadi melalui pengeboman terhadap rumah sakit, sekolah, dan tempat penampungan pengungsi, sehingga warga sipil tidak memiliki tempat berlindung yang aman. ​

Pada Maret 2025, Israel meluncurkan serangan militer besar-besaran di Gaza yang menewaskan lebih dari 400 warga Palestina, termasuk 263 wanita dan anak-anak. Serangan ini mengakhiri gencatan senjata yang telah disepakati sebelumnya dan memicu kecaman internasional atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang. ​

Antara Oktober 2023 hingga April 2024, serangan militer Israel di Gaza menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan, dengan 50% hingga 62% bangunan rusak atau hancur. Program Lingkungan PBB (UNEP) memperkirakan bahwa pengeboman tersebut menghasilkan 37 juta ton puing dan bahan berbahaya, yang memerlukan waktu hingga 14 tahun untuk dibersihkan. ​

Baca Juga: Tanah yang Dirampas, Hak yang Diinjak, Dosa Historis Israel

Human Rights Watch mengkonfirmasi bahwa pasukan Israel menggunakan fosfor putih di Gaza pada Oktober 2023. Penggunaan senjata ini memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, serta dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. ​

Kekerasan Seksual dan Gender

Selama perang di Gaza, terdapat laporan tentang kekerasan seksual dan berbasis gender yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina, termasuk pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan mutilasi. Komisi Penyelidikan Internasional PBB menyatakan bahwa kekerasan ini merupakan bagian dari prosedur operasi standar pasukan keamanan Israel. ​

Organisasi hak asasi manusia Israel, B’Tselem, melaporkan bahwa sistem penjara Israel berfungsi sebagai “kamp penyiksaan”, dengan bukti penyiksaan sistematis terhadap tahanan Palestina, termasuk kekerasan seksual dan pemerkosaan. Laporan ini didukung oleh kesaksian dari para tahanan dan investigasi independen. ​

Baca Juga: Cara Allah Menjawab Doa Kaum Muslimin untuk Menghancurkan Zionis Israel

Israel telah menargetkan infrastruktur sipil di Gaza, termasuk rumah sakit, sekolah, dan fasilitas air bersih. Tindakan ini menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

Blokade yang diberlakukan oleh Israel terhadap Gaza telah memperburuk krisis kemanusiaan, dengan pembatasan terhadap pasokan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Kondisi ini menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi warga sipil Palestina.

Serangan militer Israel telah menghancurkan ribuan rumah dan infrastruktur penting di Gaza, menyebabkan jutaan warga Palestina kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap layanan dasar. Kerusakan ini memperparah kondisi kehidupan yang sudah sulit di wilayah tersebut. ​

Banyak korban dari serangan militer Israel adalah anak-anak dan wanita, yang seharusnya dilindungi menurut hukum internasional. Tingginya jumlah korban di kalangan kelompok rentan ini menunjukkan kurangnya upaya untuk meminimalkan dampak terhadap warga sipil.

Baca Juga: HAM Versi Amerika, Hak untuk Menindas yang Lemah

Selama dunia masih diam dan hati nurani dibungkam, luka Palestina akan terus menganga dan menangis dalam sunyi. Namun, setiap tetes darah yang tumpah, setiap doa yang terucap, adalah saksi bahwa kebenaran tak akan selamanya terkubur. Suatu saat, keadilan akan datang, dan sejarah akan mencatat bahwa mereka yang tertindaslah yang mulia—sementara penjajah seperti Israel akan dikenang sebagai laknat abadi dalam sejarah kemanusiaan.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: ​Tarian Erotis Wanita Arab dan Derita Palestina

Rekomendasi untuk Anda