Jakarta, MINA – Indonesia mengeluarkan pernyataan terkait keputusan Australia untuk memiliki kapal selam bertenaga nuklir menyusul pembentukan pakta pertahanan trilateral dengan Amerika Serikat dan Inggris.
Seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (18/9), Indonesia sangat prihatin atas terus berlanjutnya perlombaan senjata dan proyeksi kekuatan militer di kawasan.
“Indonesia menekankan pentingnya komitmen Australia untuk terus memenuhi kewajibannya mengenai non-proliferasi nuklir,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya.
Indonesia mengingatkan Australia untuk terus memenuhi kewajibannya sebagai negara penandatangan Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT).
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Seperti dikutip dari Anadolu Agency, NPT adalah perjanjian yang bertujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir dengan tiga pilar utama terdiri dari pelucutan senjata nuklir, nonproliferasi (larangan penyebarluasan senjata), serta penggunaan bahan nuklir untuk tujuan damai.
Indonesia juga mendorong Australia untuk terus memenuhi kewajibannya untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan keamanan di Kawasan sesuai dengan Treaty of Amity and Cooperation.
Dalam kaitan ini, Indonesia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 dalam menjaga perdamaian dan keamanan di Kawasan. (R/RE1)/P1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia