Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Kabupaten dan 2 Kota di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - 1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

8 Views

Riau, MINA – Sepuluh Kabupaten dua kota di Provinsi Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Langkah tersebut diambil untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan, apabila terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.

“Sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla. Dua daerah lagi, yaitu Pekanbaru dan Rokan Hilir, belum. Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Riau, M. Edy Afrizal, Selasa (17/6).

M.Edy mengatakan, penetapan status siaga darurat merupakan bagian dari strategi antisipatif agar penanganan Karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Warga Dimbau Menjauh Radius 7 Km

“Ini meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penetapan status siaga darurat memberikan dasar hukum dan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat dalam menghadapi potensi Karhutla.

“Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif,” ujarnya.

Ia menekankan, kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan. Terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Selesai, Pemerintah Putuskan Milik Aceh

“Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan,” ujarnya.

Status siaga ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait pencegahan Karhutla, sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal.

“Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedubes Iran Apresiasi Dukungan Indonesia di Tengah Serangan Israel

Rekomendasi untuk Anda