Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa MUI: Pajak Sembako dan Rumah Tinggal Itu Haram

Bahron Ansori Editor : Widi Kusnadi - Senin, 1 Desember 2025 - 12:18 WIB

Senin, 1 Desember 2025 - 12:18 WIB

69 Views ㅤ

Dengan tegas, para ulama menyatakan bahwa pajak berulang atas kebutuhan primer dan rumah tinggal rakyat kecil hukumnya haram.(Foto: ig)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung beberapa hari lalu telah mengeluarkan sebuah fatwa monumental yang menggetarkan ruang publik dan menyentuh hati banyak rakyat kecil. Dalam kondisi ekonomi yang kian tidak menentu, ketika harga-harga kebutuhan pokok melonjak dan berbagai pungutan terasa semakin memberatkan, MUI berdiri sebagai suara moral bangsa. Dengan tegas, para ulama menyatakan bahwa pajak berulang atas kebutuhan primer dan rumah tinggal rakyat kecil hukumnya haram. Fatwa ini menjadi penanda bahwa keadilan sosial tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata.

Fatwa ini lahir dari kajian panjang dan mendalam. MUI melihat bahwa beban hidup masyarakat kecil sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Para pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, petani, nelayan, dan keluarga miskin kini hidup dalam pusaran tekanan ekonomi yang tidak pernah berhenti. Di tengah situasi ini, pungutan yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip syar’i. Dalam syariat Islam, kebutuhan primer atau dharuriyyat—termasuk makanan, tempat tinggal, dan keamanan—tidak boleh diperlakukan sebagai objek komersial yang membebani rakyat tanpa alasan yang jelas dan adil.

Fatwa MUI menegaskan bahwa sembako atau kebutuhan primer tidak boleh dikenakan pajak berulang. Ini sangat relevan, mengingat sebagian besar rakyat kecil menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk bertahan hidup. Jika bahan makanan pokok seperti beras, minyak, gula, telur, atau sayur-mayur masih dipajaki berulang, maka beban tersebut secara otomatis jatuh pada kelompok paling rentan. Dalam perspektif fikih, ini bertentangan dengan maqashid asy-syari’ah yang menempatkan perlindungan terhadap jiwa dan kelangsungan hidup sebagai tujuan utama.

Prinsip Keadilan sebagai Fondasi Fatwa

Salah satu poin terpenting dalam fatwa ini adalah penegasan terhadap prinsip ability to pay—bahwa pemungutan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Konsep ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam bahwa setiap beban harus dibagi menurut kemampuan masing-masing individu. Rakyat kecil yang hidup dari pendapatan harian tidak bisa diperlakukan sama seperti konglomerat atau pemilik bisnis besar.

Baca Juga: Pejuang Media: Jihad dengan Suara dan Tulisan di Era Kompetisi Global

MUI juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa harta berupa rumah tinggal non-komersial tidak boleh dipajaki secara berulang. Rumah tinggal adalah kebutuhan primer, tempat seseorang berlindung dan membesarkan keluarganya. Jika rumah yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi pun terus dipungut pajaknya setiap tahun, maka rakyat kecil terancam hidup dalam ketakutan akan hilangnya tempat tinggal mereka. Dalam perspektif syariat, pungutan seperti ini dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan keberpihakan.

Lebih jauh, MUI menekankan bahwa pajak hanya boleh dipungut selama sejalan dengan prinsip maslahat: membawa kebaikan dan tidak menimbulkan mudarat. Ketika pungutan justru menambah penderitaan rakyat, maka keharamannya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga moral. Negara tidak boleh menambah beban orang yang sudah tidak kuat menanggung hidupnya.

MUI juga mengingatkan bahwa solusi fiskal tidak bisa terus bergantung pada pajak rakyat kecil. Indonesia dianugerahi kekayaan alam melimpah—hutan, tambang, laut, energi—yang seharusnya menjadi penopang besar pendapatan negara. Namun dalam kenyataan, sumber daya ini sering dikelola dengan buruk atau bahkan dikuasai oleh segelintir orang. Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan menindak mafia SDA serta mafia pajak. Ketika kekayaan alam negara dikelola dengan amanah dan transparan, beban pajak rakyat dapat dikurangi tanpa mengganggu stabilitas anggaran.

Fatwa ini menjadi cambuk moral bagi pemerintah dan DPR. MUI menuntut evaluasi menyeluruh atas undang-undang dan kebijakan perpajakan yang selama ini dianggap tidak berkeadilan. Reformasi perpajakan harus dilakukan dengan menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dan syariat sebagai pedoman nilai. Negara yang kuat adalah negara yang berdiri di atas keadilan, bukan di atas pungutan yang dibebankan kepada mereka yang tidak mampu.

Baca Juga: Konser Andrea Bocelli antara HAM dan Pembelaan terhadap Palestina

Fatwa ini juga merupakan bentuk keberpihakan ulama kepada rakyat kecil—suara mereka yang jarang terdengar di ruang kekuasaan. Para ulama mengingatkan bahwa negara yang membebani rakyat dengan pungutan zalim tidak akan mendapatkan keberkahan. Dalam Islam, keadilan adalah fondasi kehidupan sosial. Ketika keadilan ditegakkan, kesejahteraan meluas. Ketika keadilan diabaikan, ketenteraman hilang.

Pada akhirnya, fatwa ini bukan hanya keputusan hukum, tetapi seruan moral untuk mengembalikan negara pada jalur keadilan. Dengan menghapus pungutan berulang atas sembako dan rumah tinggal, negara menunjukkan bahwa ia peduli, hadir, dan melindungi rakyat kecil. Inilah langkah yang diperlukan agar Indonesia menjadi negeri yang bukan hanya maju, tetapi juga diridai Allah.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Harapan Perdamaian untuk Arab Saudi dan Houthi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia