Landon, 6 Jumadil Awwal 1437/16 Februari 2016 (MINA) – Badan-badan publik di Inggris harus mencegah boikot dengan alasan “tidak etis” barang yang berasal pemukiman ilegal Israel di Palestina, yang diumumkan Senin (15/2) petang, demikian media lokal melaporkan.
Badan publik yang didanai lembaga-lembaga seperti instansi pemerintah daerah dan universitas akan menghadapi “hukuman keras” jika mereka melarang produk dari perusahaan yang terlibat dalam perdagangan senjata, bahan bakar fosil, tembakau atau pemukiman Tepi Barat, The Independent melaporkan.
Usulan dari menteri kabinet, Matthew Hancock – diajukan dengan alasan bahwa larangan produk itu merugikan hubungan masyarakat dan memicu anti-Semitisme, kata Middle East Monitor (MEMO) seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
“Pedoman baru tentang pengadaan barang dikombinasikan dengan perubahan yang kita buat untuk membantu menjaga kebijakan luar negeri kita dan menghindari kontra-produktif yang merusak keamanan nasional kita,” ujar Hancock kepada The Independent.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Beberapa badan publik di Inggris telah menolak untuk membeli barang dari pemukiman Israel dalam beberapa tahun terakhir dan mereka harus membalikkan keputusan-keputusan tersebut.
Di Leicester, sebuah kota di Midlands Timur, pejabat terpilih setuju pemerintah kota pada 2014 tidak akan membeli produk jadi. Tahun itu pemerintah Skotlandia mengeluarkan pemberitahuan untuk mengurangi perdagangan dan investasi di pemukiman ilegal. Rencana tersebut dikritik sebagai serangan terhadap demokrasi lokal.
Direktur Amnesty International Hubungan Ekonomi Program Peter Frankental mengatakan usulan tersebut bisa mendorong pelanggaran hak asasi manusia.
“Semua badan publik harus menilai dampak sosial dan lingkungan dari setiap perusahaan dengan siapa mereka memilih untuk berhubungan bisnis,” katanya kepada The Independent.
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza
“Insentif diberikan bagi perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia seperti perbudakan dalam rantai pasokan mereka,” katanya.
Pemukiman Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan tanah yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967 dianggap ilegal oleh masyarakat internasional dan merupakan hambatan utama bagi perdamaian dengan Palestina. (T/P002/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu