13 Pegiat Bahasa dan Provinsi Terima Penghargaan Adibahasa

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, memberikan penghargaan kepada 13 orang pegiat dan tiga provinsi penerima penghargaan Adibahasa dalam rangka penyelenggaraan Kongres Bahasa Indonesia () ke-XI.

Tiga provinsi penerima penghargaan Adibahasa tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah sebagai penerima penghargaan kategori provinsi besar; Provinsi Jambi menerima penghargaan pada kategori provinsi sedang, dan; Provinsi Sulawesi Barat penerima penghargaan pada kategori provinsi kecil.

“Saya mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan. Semoga dapat memberikan motivasi lebih dalam mendukung penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik,” kata Muhadjir saat memberikan penghargaan di Jakarta, Ahad (28/10).

Adapun 13 orang pegiat bahasa, terdiri atas tiga kategori, yakni kategori Sastra diberikan kepada Rida K. Liamsi (kumpulan puisi); Eka Kurniawan (kumpulan cerpen); Martin Suryajaya (novel); Ziggy Zezsyazeoviennazabriezkie (novel), Akhudiat (naskah drama), Hasan Aspahani (esai sastra).

Selanjutnya penerima penghargaan pada kategori Tokoh Kebahasaan dan Kesastraan diberikan kepada Arif Sulistiono (tokoh kepemudaan); I Komang Warsa (tokoh pendidik/tenaga kependidikan); Nursida Syam (pegiat literasi), dan; Felicia N. Utorodewo (pegiat diplomasi kebahasaan di kawasan ASEAN). Adapun untuk kategori Duta Bahasa Tingkat Nasional 2018 diberikan kepada Agatha Lydia Natania dan Nursidik (Terbaik I); Hilma Ramadina dan Faisal Meinaldy (Terbaik II), dan; Ainna Khairunnisa dan Almuarrif (Terbaik III).

Selain memberikan penghargaan, pelaksanaan KBI tahun ini juga meluncurkan beberapa produk kebahasaan dan kesastraan, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille; Buku Bahasa dan Peta Bahasa; Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Dalam Jaringan (Daring); Korpus Indonesia; Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring; Buku Sastrawan Berkarya di Daerah 3T; 546 buah buku bahan bacaan literasi; Kamus Vokasi; Kamus Bidang Ilmu, dan; Aplikasi Senarai Padanan Istilah Asing (SPAI).

KBI XI diselenggarakan mulai tanggal 28-31 Oktober 2018, dengan mengusung tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”.

“Bahasa Indonesia merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi perjalanan kehidupan bangsa Indonesia. Saya imbau kepada semua pemangku kepentingan agar ruang publik di Indonesia tertib dalam penggunaan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Mendikbud menjelaskan, peran dan fungsi bahasa Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Keberagaman bahasa di Indonesia perlu dikelola untuk kebutuhan pembangunan sosial, politik, dan ekonomi melalui pendidikan. Oleh sebab itu, posisi bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai peneguh identitas bangsa dan pemersatu keberagaman. Bahasa daerah harus mampu membentuk generasi muda Indonesia yang sadar akan kebesaran tradisi dan budayanya. Sementara itu, bahasa asing harus mampu menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional,” jelasnya.

Mendikbud berpesan, agar keberadaan bahasa asing di ruang publik perlu ditertibkan atau disesuaikan dalam penggunaannya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 membolehkan penggunaan bahasa asing dan bahasa daerah, tetapi yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian dengan kondisi dan ranah yang ada, yaitu tetap mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara karena ruang publik merupakan representasi jati diri bangsa Indonesia yang harus dihormati keberadaannya.

“Mari kita utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing,” tambahnya. (R/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.