15 Resolusi OKI Menyikapi Ancaman Aneksasi Pendudukan Israel

Jeddah, MINA – Sebuah resolusi diputuskan pada akhir pertemuan luar biasa virtual Komite Eksekutif OKI Tingkat Menteri Luar Negeri pada Rabu, 10 Juni 2020 M. / 18 Syawwal 1441 H. tentang ancaman pemerintah pendudukan Israel untuk menganeksasi bagian-bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.

Berikut isi lengkap resolusi tersebut, seperti disebutkan WAFA News:

– Menegaskan prinsip dan tujuan Piagam OKI.

– Berdasarkan Resolusi KTT OKI berturut-turut tentang masalah Palestina dan al-Quds al-Sharif.

– Mematuhi tanggung jawab historis, moral dan hukum yang menjadi tanggung jawab umat Islam, dan bertindak dalam semangat solidaritas penuh terhadap Palestina dan rakyatnya,

– Mengacu pada tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, terutama prinsip tidak dapat diterimanya perolehan wilayah orang lain secara paksa.

– Mengingat Resolusi PBB yang relevan, serta pendapat penasehat ICJ (9 Juli 2004) tentang konsekuensi hukum dari pembangunan tembok di wilayah Palestina yang diduduki,

– Memperbaharui dukungan utama untuk rakyat Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina, dalam mengejar hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan di negara Palestina mereka sendiri di perbatasan 4 Juni 1967, dengan al-Quds al-Sharif sebagai ibukotanya, dan para pengungsi berhak untuk kembali dan kompensasi sesuai dengan resolusi PBB 194,

– Mengecam tindakan kolonial otoritas pendudukan Israel, praktik dan rencana di wilayah Palestina yang diduduki, dan semua upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Al-Quds Al-Sharif, termasuk pembangunan permukiman dan perluasan, pemindahan warga Israel ke wilayah Pendudukan Palestina, penyitaan tanah dan pencaplokan, serta pemindahan paksa warga negara Palestina yang melanggar hukum humaniter internasional dan resolusi terkait. Menganggap tindakan itu semua sebagai kejahatan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional yang merusak stabilitas di wilayah Timur Tengah dan di dunia pada umumnya,

– Menyambut posisi yang dinyatakan Sekretaris Jenderal PBB dan semua negara, secara eksplisit menolak ancaman pemerintah Israel untuk mencaplok bagian-bagian dari tanah Palestina yang diduduki pada tahun 1967.

Maka, OKI menentukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Menegaskan kembali dukungan sentral Palestina dan Al-Quds Al-Sharif kepada seluruh umat Islam.
  2. Memperingatkan niat berbahaya Israel untuk menganeksasi bagian dari wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Lembah Yordan, Utara Laut Mati dan tanah di mana permukiman kolonial dan Tembok apartheid dibangun. Ini berarti sebuah deklarasi resmi oleh Israel tentang pencabutan semua perjanjian yang ditandatangani, penghentian solusi yang dinegosiasikan, eskalasi serius kebijakan dan tindakan kolonialnya, agresi yang mencolok pada sejarah, hukum dan politik hak-hak rakyat Palestina, dan pelanggaran mencolok terhadap prinsip dan standar hukum internasional, Piagam PBB dan resolusi PBB yang relevan.
  3. Meminta pemerintah pendudukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi kebijakan kolonial dan langkah-langkah pada wilayah pendudukan Negara Palestina, termasuk pengumuman berbahaya untuk mencaplok bagian-bagian dari wilayah pendudukan Negara Palestina, dengan sengaja berusaha untuk merusak upaya internasional untuk membangun perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif berdasarkan solusi dua negara. Pendudukan bertujuan merusak fondasi perdamaian, menyeret seluruh wilayah ke dalam kekerasan dan ketidakstabilan lebih lanjut, yang akan memiliki konsekuensi serius yang membahayakan stabilitas dan keamanan seluruh dunia.
  4. Meminta negara-negara anggota untuk mengambil semua tindakan politik, hukum, dan diplomatik yang mungkin, termasuk memulai tindakan dengan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, UNHRC, pengadilan internasional , dan organisasi dan badan internasional lainnya, untuk melawan dan mengisolasi rezim kolonialis ekspansionis Israel, dan mengutuk dalam hal ini pihak mana pun yang mendukung dan mengaitkan dengan langkah-langkah bermusuhan ini dengan cara atau bentuk apa pun.
  5. Menekankan hak Negara Palestina atas kedaulatan atas semua wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, wilayah maritim, perairan teritorial, dan perbatasannya dengan negara-negara tetangga, dan menegaskan kembali bahwa upaya pendudukan Israel untuk melampirkan bagian dari te Palestina yang diduduki
  6. Mengingatkan tanggung jawab historis dan hukum PBB berkenaan masalah Palestina sampai diselesaikan dalam semua aspeknya, dan menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan tanggung jawab hukumnya untuk memungkinkan rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak asasi mereka. Juga mendesak DK PBB untuk tidak mengakui perubahan apa pun pada perbatasan pra-1967, termasuk yang berkaitan dengan Al-Quds Al-Sharif, dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah rencana aneksasi ini, dengan memaksa pendudukan Israel untuk menghentikan semua tindakan ilegal, menjalankan sepenuhnya tanggung jawabnya di bawah Konvensi Jenewa Keempat dan Opini Penasihat ICJ tahun 2004, dan mengimplementasikan resolusi PBB yang relevan, termasuk resolusi Dewan Keamanan 2334 (2016).
  7. Menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah menentang pendudukan Israel dan praktik-praktik kolonialnya yang membahayakan dasar-dasar tatanan internasional, dan untuk tidak mengakui status ilegal pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta mengambil semua tindakan hukum yang diperlukan termasuk menahan diri dari berurusan dengan pemerintah Israel mana pun yang mendukung agenda pencaplokannya, menjatuhkan sanksi ekonomi dan politik terhadap Israel, memboikot sistem kolonial Israel, permukiman ilegal Israel dan produk-produk mereka, di samping memastikan langkah-langkah pertanggungjawaban, untuk mengakhiri pendudukan kolonial Israel dan mewujudkan kemerdekaan nasional Negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967, dengan Al-Quds al-Sharif sebagai ibukotanya.
  8. Menyatakan dukungannya terhadap keputusan kepemimpinan Palestina pada 19 Mei 2020, dan menegaskan kembali bahwa perdamaian dan keamanan di Timur Tengah, sebagai opsi strategis, tidak dapat dicapai tanpa mengakhiri pendudukan ilegal Negara Israel di negara Palestina, termasuk Al- Quds Al-Sharif dan wilayah Arab yang diduduki sejak Juni 1967. Juga menyerukan masyarakat internasional untuk melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan ilegal ini, dan untuk membantu rakyat Palestina mencapai hak-hak mereka yang tak dapat dicabut dan memenuhi aspirasi nasional mereka yang sah, termasuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Negara. Palestina, dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibukotanya, dan mencapai solusi yang adil untuk pertanyaan pengungsi Palestina sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, resolusi PBB yang relevan dan Prakarsa Perdamaian Arab, yang diadopsi oleh Islam Luar Biasa KTT Mekah (2005).
  9. Mengulangi penolakannya terhadap proposal yang tidak menghormati hak rakyat Palestina untuk kemerdekaan, kebebasan dan kedaulatan atas wilayah Negara Palestina, yang diduduki sejak 1967, termasuk rencana pemerintah AS saat ini. Sementara mendukung upaya Palestina untuk mendapatkan kewarganegaraan internasional yang lebih luas pengakuan berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967; dan menyerukan semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk melakukannya sesegera mungkin.
  10. Menegaskan kembali dukungannya untuk prakarsa yang dipresentasikan oleh Presiden Palestina kepada Dewan Keamanan pada bulan Februari 2018, dan menyatakan tekad untuk terus bekerja dengan masyarakat internasional untuk meluncurkan proses politik yang disponsori secara multilateral dan kredibel untuk menyelesaikan Palestina berdasarkan hukum internasional, legitimasi internasional dan kerangka acuan yang disepakati, termasuk Inisiatif Perdamaian Arab yang diadopsi pada KTT Islam 2005, dan visi solusi dua negara berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967.
  11. Memita kepada Kuartet Internasional untuk mengadakan pertemuan mendesak untuk menyelamatkan peluang perdamaian dan solusi dua negara, mengadopsi posisi internasional yang konsisten dengan resolusi PBB dan kerangka acuan yang disepakati dalam proses perdamaian, termasuk peta jalan dan Prakarsa Perdamaian Arab, juga memaksa pemerintah pendudukan Israel untuk menghentikan pelaksanaan rencana kolonialnya, termasuk aneksasi pemukiman dan ekspansi, dan untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.
  12. Serua kepada Negara-negara Anggota OKI untuk:

a. Mengambil langkah-langkah politik, hukum, dan ekonomi yang diperlukan untuk mengatasi ancaman Israel untuk mencaplok bagian mana pun dari wilayah Palestina yang diduduki, sebagaimana ditetapkan dalam resolusi ini.

b. Mengambil tindakan pencegahan terhadap negara, pejabat, anggota parlemen dan individu yang terkait dengan mendukung rezim kolonial Israel dan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB terkait dengan masalah Palestina.

c. Mengecam segala upaya, pernyataan atau posisi yang dikeluarkan oleh pihak mana pun yang bertujuan mendukung aneksasi kolonial Israel atas setiap bagian wilayah Negara Palestina yang diduduki pada tahun 1967.

d. Memberikan semua bentuk dukungan politik, hukum, teknis dan material yang diperlukan untuk keberhasilan upaya politik dan hukum dan langkah-langkah yang diambil oleh Negara Palestina di dalam badan-badan internasional yang relevan, untuk meminta Israel bertanggung jawab atas kejahatannya terhadap Orang Palestina.

e. Mempercepat pelarangan perusahaan pada basis data yang dikeluarkan oleh UNHRC yang memiliki hubungan korporat dengan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

f. Melaksanakan resolusi KTT Islam dan pertemuan menteri sebelumnya yang terkait dengan penyebab Palestina dan Al-Quds Al-Sharif, termasuk memberikan suara untuk resolusi yang berkaitan dengan masalah Palestina di forum internasional.

g. Memberikan dukungan materi dan ekonomi kepada rakyat Palestina untuk menghadapi blokade keuangan yang dipaksakan oleh Israel, kekuatan pendudukan, dan sekutunya, terhadap rakyat Palestina dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).

  1. Memberikan mandat pada Kelompok Islam di New York untuk melakukan konsultasi luas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melawan dan rencana ekspansi kolonial, dan menugaskan kelompok duta besar negara-negara anggota untuk mengambil inisiatif untuk membawa isi resolusi ini ke pemerintah, parlemen, organisasi internasional dan regional di seluruh dunia, dan mendesak mereka mengambil langkah-langkah praktis untuk mencegah pemerintah pendudukan Israel dari melakukan tindakan ilegal.
  2. Menyerukan kepada semua negara untuk menekan otoritas pendudukan Israel untuk memastikan pembebasan tahanan Palestina, terutama yang sakit, orang tua, anak-anak dan wanita, untuk melindungi mereka dari risiko infeksi COVID-19, serta mendesak pendudukan Israel bertanggung jawab atas segala konsekuensi terhadap kesehatan para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.
  3. Memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal OKI untuk menindaklanjuti implementasi ketentuan-ketentuan resolusi ini dan menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaannya ke pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri yang akan datang.

Jeddah, Kerajaan Arab Saudi, 18 Shawwal 1441 H. Bertepatan dengan 10 Juni 2020 M.

Komite Eksekutif Tingkat Menteri Luar Negeri

Organisasi Konferensi Islam (OKI).

(T/RS2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.