Jakarta, MINA – Sebanyak 150 Personel Satpol PP Jakarta Timur terus meningkatkan pengawasan dan penindakan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.
Setiap hari bergabung melakukan pengawasan dan penindakan bersama TNI/Polri dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dalam melakukan pengawasan dan penindakan, Selasa (28/4), di Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, penindakan saat PSBB tahap dua ini lebih kepada mendisiplinkan para pelanggar dalam upaya bersama pencegahan penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Budi mengatakan yang dilakukan Satpol PP dan unit lain adalah seperti, membubarkan kerumunan banyak orang sekaligus melakukan pendataan dan memberikan teguran tertulis bagi yang melanggar, demikian keterangan yang diterima MINA.
Baca Juga: KPU: 287 TPS akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan
“Setiap hari kita terus meningkatkan pengawasan PSBB tahap kedua. Ada 150 petugas yang patroli bergabung dengan unit lain. Pelanggaran yang ditemukan selama ini, warga tak mengenakan masker, berkerumun dan masih membuka tempat usaha (bukan yang dikecualikan) walau sudah dilarang,” jelasnya.
Budi memaparkan, dalam penindakan khusus untuk tempat usaha yang membandel, dilakukan penindakan dengan pemasangan stiker dan tidak memperbolehkan tempat usahanya beroperasi sampai penerapan PSBB berakhir.
Menurutnya, ada sejumlah titik pantau PSBB yang pengawasannya kini lebih ditingkatkan karena rawan terdapat pelanggaran. Masing-masing, kawasan Pasar Ikan Hias Jatinegara di Jl Matraman Raya, kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Flyover Pasar Rebo, Pasar Pramuka, perempatan Pedongkelan, dan Terminal Pulogadung.
“Sasaran lainnya tempat-tempat usaha yang masih tetap buka walau sudah diperintahkan untuk tutup. Untuk pengawasan tempat usaha ini bergabung dengan Sudin Nakertrans dan Energi dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur,” pungkas Budi. (R/R8/R1)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah: Mengikuti Hawa Nafsu, Pangkal Kemaksiatan dan Kesesatan
Mi’raj News Agency (MINA)