Kairo, MINA – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup (25 tahun) bagi 16 anggota Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan Kasasi juga meratifikasi hukuman penjara masing-masing tiga tahun bagi enam anggota yang terlibat dalam kasus “sel roket“.
Para anggota dituduh oleh rezim Mesir membuat roket untuk menargetkan institusi publik, TV dan radio pemerintah.
Pejabat pengadilan menyatakan bahwa putusan itu sudah final, seperti dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (7/2), dikutip MINA.
Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) sering menuduh pihak berwenang Mesir berusaha dan menghukum lawan politik atas tuduhan kriminal yang tidak benar.
Sementara itu, para pejabat Mesir mengatakan, semua terdakwa melalui proses hukum dan peradilan yang adil.
Mesir didera kekerasan sejak 2013, ketika Muhamad Mursi, presiden pertama yang dipilih secara demokrasi di negara itu sekaligus pemimpin Ikhwanul Muslimin, digulingkan dan dipenjara oleh kudeta militer Mesir. (T/R03/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA