Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Diminta Ambil Tindakan atas Penyalahgunaan Frekuensi Publik

Rudi Hendrik - Sabtu, 25 November 2017 - 12:07 WIB

Sabtu, 25 November 2017 - 12:07 WIB

132 Views

Suasana sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Lombok Barat, NTB. Foto: Ahmad Labieb

Suasana sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Lombok Barat, NTB. Foto: Ahmad Labieb

 

Lombok Barat, MINA – Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas Alim Ulama-Konferensi Besar NU 2017 mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dan nyata dalam mengatasi penyalahgunaan frekuensi publik.

Forum yang diawali dengan arahan oleh Mustasyar PBNU KH Maimoen Zubair ini memutuskan secara syar’i bahwa pemerintah harus mencabut sebagai upaya terakhir atas pengunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Jika terjadi penyalahgunaan frekuensi, maka pemerintah harus mengambil tindakan secara berkala diawali dengan memberikan teguran, lantas peringatan, bahkan hingga pencabutan izin,” kata KH Yasin Asmuni yang mewakili komisi waqiiyah dalam sidang pleno PBNU di Pesantren Darul Quran, Bengkel, Lombok Barat, Sabtu (25/11) pagi.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 ini memahami bahwa pada dasarnya setiap perusahaan penyiaran berpotensi memberikan mashlahat dan mafsadat bagi masyarakat.

Puluhan peserta forum batsul masail yang terdiri atas para kiai utusan PWNU dan para kiai utusan pesantren se-Indonesia memutuskan bahwa pemerintah diperbolehkan secara syar’i mengeluarkan izin penggunaan frekuensi publik untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran.

“Akan tetapi harus disertai dengan syarat agar membatasi penggunaan frekuensi untuk hal positif dan melakukan pengawasan yang intensif agar tidak terjadi penyalahgunaan frekuensi,” kata Kiai Yasin Asmuni di hadapan ratusan peserta sidang pleno PBNU di Pesantren Darul Quran.

Hasil batsul masail komisi waqiiyah, maudhuiyah, dan qanuniyah ini disahkan oleh Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dengan pembacaan surat Al-Fatihah.(L/RE1/P2)

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Miraj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda