Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

22 Jamaah WNI Ditangkap, Tak Boleh Masuk Makkah 10 Tahun

Hasanatun Aliyah - Ahad, 2 Juni 2024 - 13:43 WIB

Ahad, 2 Juni 2024 - 13:43 WIB

16 Views

Makkah, MINA – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, 22 jamaah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah. Mereka akan dideportasi, hingga dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, sebanyak 24 jamaah pemegang visa non-haji asal Indonesia ditangkap, diantaranya 22 orang dibebaskan namun berstatus deportasi. Sementara 2 WNI sebagai koordinator menjadi tersangka akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.

“Statusnya dideportasi. Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Yusron melalui pernyataan tertulis di Makkah, dikutip Ahad (2/6).

Sebanyak 24 WNI diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam [1 Juni 2024] pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” jelas Yusron.

Terkait denda, Yusron mengatakan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda mulai diberlakukan 2 Juni 2024.

Menurut Yusron, dua WNI yang berperan sebagai koordinator dikenai pasal transporting Haji di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan koordinator WNI berinisial MH dan JJ itu mengelola dana jamaah yang telah membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.

Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jamaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jamaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jamaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tambah Subhan. (R/R5)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda