Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) TIdan KBRI New Delhi memulangkan 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Jakarta pada Sabtu dini hari (30/1).
Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 karena tuduhan memasuki wilayah negara itu tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman, demikian keterangan pers Kemlu RI yang diterima MINA.
Kemlu dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan memberikan perlindungan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemlu RI juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Selama tahun 2020, Kemlu berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemlu RI bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka