Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penangkapan 130 warga negara Indonesia (WNI) oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, negara bagian Selangor, Ahad (18/2) pagi.
“Berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan,” ujar juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (19/2).
Namun Lalu mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.
“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” katanya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung
Seperti dikutip dari Star, Departemen Imigrasi Malaysia meluncurkan operasi penggerebekan permukiman ilegal di sebuah perkebunan kelapa sawit di Setia Alam, Shah Alam, Ahad (18/2).
Wakil Direktur Jenderal Imgirasi (Operasi) Jafri Embok Taha mengatakan, selain 130 WNI pihaknya juga menangkap dua orang Bangladesh dalam penggerebekan yang dimulai pukul 02.38 dini hari tersebut.
“Para WNA ini diduga menyewa tempat tersebut dari warga setempat, yang juga memasok listrik. Ketua Kampung di sini mengeklaim bahwa mereka membayar sekitar RM 6.000 [Rp 20 juta] per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare,” jelas Jafri usai operasi penggerebekan
Di permukiman ilegal tersebut juga terdapat toko-toko, warung, dan surau. Sebagian besar warga asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran dan pekerja bangunan di daerah sekitar.
Baca Juga: Banjir Rob Genangi Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara
Jafri menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, semua migran ilegal yang ditangkap tidak membawa paspor atau dokumen resmi dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.
Jafri mengungkapkan, operasi penggerebekan tersebut melibatkan 220 personel dari berbagai instansi, termasuk General Operations Force (GOF) dan Departemen Registrasi Nasional.
Kasus permukiman ilegal tersebut, sambung Jafri, akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imgirasi 1959/63 Pemerintah Malaysia. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik