Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

32 Tahun LPPOM, Alami Pergantian Kepemimpinan

kurnia - Senin, 11 Januari 2021 - 16:28 WIB

Senin, 11 Januari 2021 - 16:28 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Memasuki usia ke 32 tahun, tepat 6 Januari 2021 lalu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengalami pergantian kepemimpinan.

Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si selama 11 tahun menjadi Direktur LPPOM MUI kini menyerahkan estafet kepemimpinan lembaga kepada Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025.

Lukmanul Hakim, Ketua MUI sekaligus Staf Khusus Wakil Presiden RI, menyampaikan pesan agar LPPOM MUI yang  dibangun berlandaskan tiga pilar, yakni penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan sumber daya manusia.

“Tetap fokus pada pengabdian masyarakat di bidang halal dan menjadi lembaga yang terdepan dalam solusi jaminan halal,” kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dalam serah terima jabatan, Muti Arintawati mengatakan, ke depan tantangan LPPOM semakin berat, karena itu, kata Muti, selain menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan.

“Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya. 

Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.   

“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti,

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Muti menambahkan, bahwa LPPOM MUI  harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima. 

Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih.

Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Online System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis.

“Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP. 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Selain itu, sejak April 2020 lalu, seiring dengan mewabahnya pandemi Covid 19,  LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA. 

Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya selama masa pandemi. 

Protokol audit yang disebut  Modified on-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Modifikasi MosA dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal. (L/R4/RI-1)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda