Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:28 WIB

28 Views

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Aqil Irham.(Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024. Penerapan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 160 Ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta, Senin (21/10).

“Sedangkan bagi produk luar negeri bisa diberlakukan lebih cepat. Pasal 160 Ayat (3) menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” lanjut Aqil.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Aqil menjelaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan publikasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha, serta memfasilitasi proses sertifikasi. BPJPH juga terus memperluas jejaring sinergi dengan stakeholder terkait JPH.

“Kami terus mengedukasi pelaku usaha agar menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Ini penting untuk merespon meningkatnya kesadaran konsumen secara global yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal,” tegasnya. [Ft]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda