Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

500 Guru DKI Jakarta Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Hasanatun Aliyah - Jumat, 10 Mei 2019 - 23:20 WIB

Jumat, 10 Mei 2019 - 23:20 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Sebanyak 500 guru DKI Jakarta mengikuti tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai 10-15 Mei di Jakarta.

Tes UKBI ini bagian perhatian pemerintah terhadap kemahiran berbahasa Indonesia para guru secara lisan dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing.

Berdasarkan data Kemendikbud sebanyak 19.229 guru telah mengikuti UKBI sejak tahun 2016.

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Dadang Sunendar menjelaskan, data capaian nilai kemahiran memang sudah memenuhi target bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Data itu menunjukkan bahwa tingkat kemampuan bahasa Indonesia bagi guru, bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia adalah madya yang memang sudah sesuai dengan capaian yang kita harapkan,” ujarnya saat membuka Sosialisasi dan Tes UKBI di Kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan di Rawamangun, Jakarta, Jumat (10/5).

Dari hasil uji kemahiran tersebut menunjukkan baru sebanyak enam orang guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul, dan sebagian besar memperoleh predikat madya. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia.

Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003. UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Terkait hasil capaian nilai UKBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.

“Setiap guru agar dapat memiliki standar minimum madya bagi sertifikat UKBI. Sehingga, jangan sampai kurangnya kompetensi bahasa Indonesia yang dimiliki dapat menular kepada peserta didik. Akibatnya, kemampuan peserta didiknya kacau seperti gurunya,” Kata Muhadjir.

Peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325). (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Sosok
Kolom