500 Guru DKI Jakarta Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Jakarta, MINA – Sebanyak mengikuti tes (UKBI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai 10-15 Mei di Jakarta.

Tes UKBI ini bagian perhatian pemerintah terhadap kemahiran berbahasa Indonesia para guru secara lisan dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing.

Berdasarkan data Kemendikbud sebanyak 19.229 guru telah mengikuti UKBI sejak tahun 2016.

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Dadang Sunendar menjelaskan, data capaian nilai kemahiran memang sudah memenuhi target bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.

“Data itu menunjukkan bahwa tingkat kemampuan bahasa Indonesia bagi guru, bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia adalah madya yang memang sudah sesuai dengan capaian yang kita harapkan,” ujarnya saat membuka Sosialisasi dan Tes UKBI di Kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan di Rawamangun, Jakarta, Jumat (10/5).

Dari hasil uji kemahiran tersebut menunjukkan baru sebanyak enam orang guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul, dan sebagian besar memperoleh predikat madya. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia.

Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003. UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.

Terkait hasil capaian nilai UKBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.

“Setiap guru agar dapat memiliki standar minimum madya bagi sertifikat UKBI. Sehingga, jangan sampai kurangnya kompetensi bahasa Indonesia yang dimiliki dapat menular kepada peserta didik. Akibatnya, kemampuan peserta didiknya kacau seperti gurunya,” Kata Muhadjir.

Peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun. Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325). (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.