Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK Ungkap Dana Judi Online Rp1,02 Triliun Terkait Piala Dunia 2026

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:24 WIB

54 Views ㅤ

PPATK Ungkap Dana Judi Online Rp1,02 Triliun Terkait Piala Dunia 2026
ilustrasi judi bola (foto: Ist)

Jakarta, MINA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dana deposito senilai Rp1,02 triliun yang diduga terkait aktivitas judi online (judol) dengan memanfaatkan momentum Piala Dunia FIFA 2026.

Temuan tersebut menjadi indikasi masih besarnya perputaran dana perjudian daring di Indonesia meski pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasannya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (5/8) mengatakan nilai deposito tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas taruhan ilegal selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.

Menurutnya, praktik tersebut melibatkan aliran dana dalam jumlah sangat besar yang tersebar melalui berbagai rekening dan instrumen keuangan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Lembaga itu juga terus memperkuat koordinasi dengan perbankan, penyedia jasa keuangan, serta instansi penegak hukum guna menelusuri asal-usul dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online.

Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkatkan langkah pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penindakan terhadap operator, hingga pembekuan rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Meski demikian, para pelaku terus memanfaatkan berbagai modus baru, termasuk penggunaan rekening penampung, dompet digital, hingga transaksi lintas negara untuk menghindari pengawasan.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Berdasarkan data PPATK sebelumnya, nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun dan melibatkan jutaan masyarakat dari berbagai lapisan usia.

Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan perekonomian keluarga, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang, penipuan, hingga penyalahgunaan identitas.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun, termasuk taruhan olahraga internasional.

Lembaga tersebut menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan transaksi keuangan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memutus aliran dana ilegal serta melindungi stabilitas sistem keuangan nasional. []

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Sport
MINA Sport
Info MINA