Jeddah, MINA — Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras keputusan Israel yang mengakui wilayah Somaliland sebagai negara merdeka. Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan, persatuan nasional, serta integritas teritorial Republik Federal Somalia.
Dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan pada Sabtu (27/12), Sekretariat Jenderal OKI menegaskan kembali solidaritas penuh organisasi tersebut kepada Somalia, serta dukungan yang tegas terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara itu di tengah berbagai tantangan yang dihadapinya.
“OKI menolak segala bentuk pengakuan sepihak terhadap wilayah yang memisahkan diri, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan dapat menciptakan preseden berbahaya bagi stabilitas global,” demikian pernyataan Sekretariat Jenderal OKI.
Dikutip dari Antara, OKI juga menegaskan dukungannya terhadap lembaga-lembaga negara Somalia yang sah, khususnya dalam menghadapi tantangan keamanan dan dinamika politik yang masih berlangsung. Organisasi tersebut menilai bahwa stabilitas Somalia hanya dapat dicapai melalui penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara dan proses politik yang inklusif.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Selain itu, OKI menekankan pentingnya menjunjung tinggi Piagam OKI, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara-negara anggota.
Sekretariat Jenderal OKI juga menyoroti situasi kawasan Tanduk Afrika yang dinilai masih rentan terhadap konflik. Oleh karena itu, OKI menegaskan penolakannya terhadap tindakan apa pun yang berpotensi memperburuk ketegangan regional atau mengganggu upaya-upaya internasional dalam menjaga keamanan, perdamaian, dan stabilitas kawasan tersebut.
OKI menyerukan kepada seluruh pihak internasional untuk bertindak secara bertanggung jawab dan mendukung persatuan Somalia, demi mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas regional yang berkelanjutan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
















Mina Indonesia
Mina Arabic