Jakarta, MINA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) beru-baru ini resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai payung hukum operasional bank emas syariah yang dijalankan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau menyimpan emas sesuai prinsip syariah.
Fatwa yang dirilis DSN-MUI tersebut menjadi dasar aturan bagi empat jenis kegiatan usaha emas syariah, yakni simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Setiap jenis usaha diatur dengan jenis akad yang sesuai syariat Islam serta ketentuan operasional yang jelas.
Penerbitan fatwa ini dilakukan melalui kajian mendalam oleh DSN-MUI bersama regulator dan pelaku industri, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan institusi yang sudah mengantongi izin usaha bulion di Indonesia. Fatwa ini sekaligus menjadi panduan syariah yang sebelumnya belum tersedia secara spesifik di Indonesia.
Baca Juga: Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah Samarinda Semarakkan BSP dengan Lomba dan Market Day
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik hadirnya fatwa tersebut. Ia menyatakan fatwa ini tidak hanya memberi kepastian hukum terhadap aktivitas bank emas tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah yang mereka tawarkan, seperti cicil emas dan tabungan emas berbasis fisik.
Menurut Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, fatwa ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri emas syariah di Indonesia agar sesuai dengan prinsip muamalat Islam dan memberi manfaat ekonomi yang luas bagi umat.
Potensi emas yang besar di Indonesia dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan jika dikelola secara transparan dan sesuai syariah.
Fatwa ini juga dipandang mampu memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional, mendorong inklusi ekonomi, dan memberi alternatif investasi yang stabil bagi masyarakat, terutama di tengah dinamika pasar keuangan saat ini.
Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan
Sejak Pegadaian dan BSI mengantongi izin usaha bulion dari OJK, aktivitas transaksi emas dalam bentuk tabungan dan cicilan tumbuh signifikan.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki regulasi terkait usaha emas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK tentang kegiatan usaha bulion, namun fatwa ini memperkuat landasan syariah yang menjadi rujukan bagi pelaku industri dan investor muslim. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic