Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029, mengakhiri era “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku. Putusan ini diambil untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, sederhana, dan mempermudah pemilih dalam melaksanakan hak pilih mereka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang pengucapan putusan digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa mulai 2029, pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden akan digelar terpisah dari pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya).
“Semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian WN Brasil di Gunung Rinjani, NTB
MK menyebutkan, waktu penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden yang berdekatan dengan pemilu kepala daerah selama ini menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan.
“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional,” jelas Saldi.
Mahkamah juga mencatat bahwa hingga saat ini, pembentuk undang-undang belum merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meskipun Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah dikeluarkan sejak 2020. Reformasi undang-undang yang terkait pemilu kini sedang dalam tahap persiapan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi rakyat untuk lebih fokus pada isu-isu pembangunan daerah tanpa terganggu oleh isu politik nasional, sekaligus memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. []
Baca Juga: Sebanyak 100 PMI Kembali ke Tanah Air Difasilitasi KJRI Johor
Mi’raj News Agency (MINA)