Gaza, MINA – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengumumkan, Tel Aviv akan melanjutkan perang di Gaza, setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Netanyahu dalam pernyataan yang disiarkan televisi seperti dikutip dari PIC mengomentari keputusan pengadilan: “Israel sedang mengobarkan perang, dan tidak ada lagi perang yang adil,” dan dia menekankan bahwa pengadilan “tidak meminta Israel untuk melakukan gencatan senjata.”
“Sama seperti negara lain, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri,” tuturnya, mengklaim bahwa pengadilan di Den Haag menolak permintaan sepele untuk mencabut hak ini, merujuk pada kegagalan pengadilan dalam meminta gencatan senjata.
Namun, Netanyahu mengecam keputusan pengadilan yang menerima putusan atas pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel, atas tuduhan melakukan “kejahatan genosida” di Jalur Gaza.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
“Tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keji, dan kesediaan pengadilan untuk membahas masalah ini merupakan aib yang tidak akan terhapuskan selama beberapa generasi,” ungkap Netanyahu.
“Kami melakukan perang yang adil, dan kami akan melanjutkannya sampai kemenangan penuh tercapai, sampai kami mengalahkan Hamas, mengembalikan semua orang yang diculik, dan memastikan bahwa Gaza tidak akan menjadi ancaman bagi Israel,” tambahnya.
Dia mengklaim, “komitmen Israel terhadap hukum internasional,” dan menyatakan bahwa pemerintahnya akan terus memfasilitasi masuknya bantuan ke Gaza.
“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan, dan komitmen suci kami juga tidak tergoyahkan untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami (Israel),” jelas Netanhayu.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Kami akan terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan, dan melakukan yang terbaik untuk menjaga warga sipil dari bahaya, bahkan ketika Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia,” katanya.
“Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami,” tutup pernyataanya.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerbitkan putusan awal atas kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat (26/1) pukul 13.00 waktu setempat atau sekitar pukul 19.00 WIB.
ICJ mengakui, Israel bertanggung jawab untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan. Pengadilan tersebut juga menuntut Israel untuk melaporkan tindakan-tindakannya terhadap Gaza ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang mereka lakukan untuk menegakkan perintah tersebut. (T/R12/P2)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka