Doha, MINA – Wakil Kepala Biro Politik Hamas, Dr. Mousa Abu Marzouk mengungkapkan Gerakan tersebut berencana untuk mengadili pendudukan Israel di pengadilan pidana internasional atas kejahatan berulangnya terhadap rakyat Palestina. Demikian dikutip dari Palinfo, Ahad, (19/3).
Dalam pidatonya di Konferensi Aktivis HAM Melawan Pendudukan, Abu Marzouk menggarisbawahi bahwa dunia berdiam diri sementara pendudukan Israel meningkatkan pelanggarannya terhadap rakyat Palestina dan tanah mereka.
Pemimpin Hamas menunjuk pada kebijakan pendudukan Israel tentang pembunuhan sistematis dan rencana perluasan pemukiman, menekankan bahwa rakyat Palestina telah menjadi sasaran pembantaian pendudukan Israel selama beberapa dekade.
“Empat serangan Israel terhadap Jalur Gaza, selain menodai tempat suci Palestina, menghancurkan rumah-rumah Palestina, dan menyita tanah Palestina merupakan kejahatan perang,” kata Abu Marzouk, menegaskan bahwa kejahatan tersebut harus dituntut.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Dia menegaskan kembali pentingnya mendukung masalah Palestina di semua tingkatan, menyerukan organisasi hukum dan HAM untuk menyuarakan solidaritas dengan rakyat Palestina. (T/B03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza