Semarang, MINA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, musim kemarau masih terus berlangsung hingga memasuki awal musim penghujan pada November mendatang. Menyikapi itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana mengimbau masyarakat terus waspada selama musim kemarau ini.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh, hingga pertengahan September ini, kebakaran di Jateng ada 171 titik. Dari jumlah tersebut, 156 kejadian merupakan kebakaran lahan, 12 kejadian kebakaran hutan, dan 3 kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap kekeringan yang terjadi saat ini, khususnya masyarakat yang ada di pinggir hutan. Kita tahu kebakaran bukan faktor alam, tapi faktor manusia. Sehingga, perlu kita lakukan terus menerus sosialisasi kepada masyarakat, akan bahaya karhutla,” katanya, Sabtu (16/9).
Nana juga mengingatkan kepada para pecinta alam, agar bersikap lebih hati-hati saat beraktivitas di wilayah pegunungan. Menurutnya, saat ini dengan kemarau panjang, pohon-pohon mulai mengering, sehingga sangat membahayakan apabila seseorang memercikan api atau membuang puntung rokok sembarangan.
“Ini dapat menyebabkan kebakaran. Sebagaimana kita ketahui, ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan adanya pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya bagi manusia,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catur Sasi Penanggungan mengatakan, dari 171 kejadian kebakaran di Jateng, 90 persen dapat ditangani dalam waktu 24 jam. Tingkat kepedulian warga menjadi sangat penting untuk menjaga lahan dari kebakaran.
“Berkaitan dengan pendaki, pengguna lahan di pegunungan diimbau tidak membakar. Ada beberapa pos (pendakian) melarang membuat tungku api. Namun di lapangan,” katanya.
Pemanfaatan teknologi tepat guna, kata Bergas lagi, juga menjadi penentu agar api bisa dipadamkan. Ia memaparkan, penggunaan air dan sabun sangat efisien untuk mendinginkan suhu lahan yang terbakar. Air sabun tersebut, disemprotkan menggunakan sprayer desinfektan bekas pandemi Covid-19. (L/B04/P1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)