Ada Jamu Herbal Diduga Mengandung Bahan Haram

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati (Foto: dok. LPPOM MUI)
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (), Ir. Muti Arintawati (Foto: dok. LPPOM MUI)

Bogor, 24 Jumadil Awwal 1437/3 Maret 2016 (MINA) – Masyarakat Muslim kini harus lebih selektif dalam menggunakan obat-obatan baik jamu herbal maupun buatan pabrik karena jamu  saat ini sudah terkontaminasi campuran bahan , sehingga haram untuk dikonsumsi masyarakat Muslim.

“Masyarakat cenderung tidak peduli pada kandungan yang mereka konsumsi, karena yakin bahwa obat tersebut halal sebab terbuat dari bahan tumbuhan,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati.

Saat membuka pelatihan sistem jaminan halal (SJH), belum lama ini di Bogor, dia mengingatkan, meski terbuat dari bahan tumbuhan tetap ada jamu herbal yang dicampur dengan bahan hewani, bahkan tak sedikit diambil dari organ binatang buas.

 

Ia juga mengatakan,  saat ini jamu herbal dari China banyak dikonsumsi oleh pasien yang telah melakukan operasi besar karena mampu mempercepat pemulihan luka dan jamu tersebut juga dipakai secara umum termasuk oleh masyarakat Muslim.

“Setelah dilihat dari bahan dan kandungannya secara teliti, ternyata jamu herbal tersebut juga mengandung bahan hewani, diantaranya adalah darah ular,” katanya.

Dia menambahkan, jika jamu herbal yang dikonsumsi berbentuk kapsul, cangkang kapsul tersebut juga harus diteliti, karena bisa jadi terbuat dari gelatin babi. (T/mar/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)                   

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.