Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Kabar penahanan AP pertama kali mencuat melalui pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat bersama Kemlu RI, Senin (30/6).
Abraham meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa AP adalah seorang selebgram yang aktif membuat konten di media sosial.
AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan berhubungan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan organisasi terlarang oleh pemerintah setempat.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2025
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7) di Jakarta menjelaskan bahwa AP telah divonis tujuh tahun penjara dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Saat ini, AP menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.
Judha mengungkapkan, upaya non-litigasi telah dilakukan Kemlu RI pasca-vonis berkekuatan hukum tetap. “Kemlu RI dan KBRI Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga dan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman,” kata Judha.
KBRI Yangon telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada AP. Upaya tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik, akses kekonsuleran, pendampingan saat pemeriksaan, pemberian pengacara, dan fasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.[]
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Jakarta, Gubernur Jateng Ngotot Penerbangan Langsung ke Singapura Segera Dibuka
Mi’raj News Agency (MINA)