Jakarta, 6 Rabi’ul Awwal 1437H /16 Desember 2015 (MINA) – Asosiasi Perusahaan Perikanan Korea bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyelenggarakan K-Seafood Fair di Jakarta.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perikanan Korea, Lee Cheng Bok, berharap acara ini menjadi jembatan menuju kerjasama yang menguntungkan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia maupun Korea.
Selain pameran produk, acara itu juga menyelenggarakan forum bisnis untuk mempertemukan para pengusaha di bidang perikanan di Indonesia.
Pameran yang diikuti puluhan stand yang memamerkan aneka produk makanan berbahan ikan dan hasil laut, juga menyediakan zona khusus untuk produk yang telah bersertifikat halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pada zona khusus halal tersedia berbagai contoh produk yang sudah bersertifikat halal pada sistem dan proses sertifikasinya, hingga program revitalisasi industri dan ekspor produk makanan halal di Korea.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim yang hadir sebagai pembicara pada pembukaan K-Seafood Fair, mengapresasi gelaran K-Seafood Fair yang juga menghadirkan zona khusus halal.
Lukmanul Hakim mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim sangat besar, merupakan pasar potensial bagi produk konsumsi. Namun, untuk menjangkau pasar tersebut, para pelaku usaha harus memenuhi syarat halal agar produknya diminati konsumen.
“Konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim, tentu saja akan memilih produk yang sudah bersertifikat halal,” tegas Lukmanul Hakim.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sejauh ini, Lukmanul Hakim menambahkan, minat para pengusaha Korea terhadap halal sudah sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan visi Korea yang ingin memasarkan destinasi wisatanya kepada negara-negara Muslim. (T/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?