
Pramuka
Adhyaksa Dault" width="300" height="201" /> Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. (Foto: dok. JokowiNomics.com)Jakarta, 22 Safar 1437/4 Desember 2015 (MINA) – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault, mengkritik ketidakseriusan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dianggap tidak mendukung program Pramuka.
Polemik soal rencana renovasi Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta, kembali bergulir karena Kemenpora dianggap berlarut-larut dalam menyelesaikan pekerjaan Renovasi Sarpras Buperta.
Menurut Adhyaksa dalam siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Kamis (3/12) malam, tercatat sejak tahun 2014, Kwarnas sudah menyampaikan secara resmi pengajuan renovasi Buperta Cibubur ke pemerintah dan DPR, tapi baru enam bulan lalu anggarannya disetujui.
Awalnya anggaran sebesar Rp 96 miliar, lalu direvisi menjadi Rp 62 miliar, itu pun proyek renovasi Buperta akan dikerjakan oleh pihak Kemenpora.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Titanic, Refleksi Kemanusiaan dalam Cahaya Iman
Persoalan muncul ketika Kwarnas Pramuka diminta untuk menyerahkan sertifikasi tanah Buperta yang notabenenya merupakan hak pakai atas nama Gerakan Pramuka, untuk menjadi tanah milik Kemenpora.
“Tentu saja kami menolaknya. Kalau saya menyetujuinya, saya bisa dikutuk tujuh turunan oleh seluruh pramuka se-Indonesia,” tandas Adhyaksa.
Selain itu, menurut Adhyaksa, pihaknya juga tidak akan mau menerima proyek besar dengan waktu pengerjaan yang sangat singkat.
“Mengingat waktu yang super mepet, November dan Desember tahun ini, dan setelah menerima berbagai masukan, kami putuskan untuk menolak dana renovasi Buperta itu,” ujar Adhyaksa yang juga mantan Menpora.
Baca Juga: Militer Israel Akui Serangan ke RS Al-Ahli di Gaza, Hancurkan Ruang Bedah dan ICU
“Sejujurnya, kami sangat membutuhkan dana itu untuk kegiatan Jambore Nasional 2016, tapi kalau diteruskan ini bisa sangat berbahaya,” tambah Adhyaksa yang bersama pimpinan Kwarnas lainnya telah berkonsultasi kepada KPK, Jaksa Agung dan BPK. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintahan Trump Lakukan PHK Massal di Departemen Pendidikan AS