Belanguru, MINA – Pengadilan Tinggi Karnataka, India selatan, melanjutkan sidang kasus jilbab pada Rabu (16/2) mulai sekitar pukul 14:30 waktu setempat.
Advokat Senior Yusuf Muchhala mengatakan pada sidang, mahasiswa Muslim, sedang dihadapkan pada ‘pilihan Hobsons’, mereka diminta untuk memilih antara iman dan pendidikan.
“Ini melanggar hak-hak asasi,” tegasnya, India Today melaporkan.
Dia menambahkan, “Tujuan dari UU Pendidikan adalah untuk mempromosikan kerukunan dan bukan untuk menciptakan perbedaan pendapat di antara siswa.”
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Menurutnya, Perintah Pemerintah (GO) menerapkan kesewenang-wenangan yang nyata. Bahkan orang tua dan guru tidak diajak berkonsultasi.
“Apa terburu-buru untuk mengubah praktik yang terjadi di sekolah sejak saat masuknya para gadis? Apakah adil untuk mengatakan bahwa untuk mengakomodasi seseorang Anda jangan datang ke perguruan tinggi? Inilah sebabnya saya mengatakan bahwa ada kesewenang-wenangan yang nyata,” katanya kepada hakim.
Sidang Pengadilan Tinggi Karnataka berakhir pada hari itu. Sidang akan kembali mendengarkan petisi yang menentang larangan hijab di lembaga pendidikan pada Kamis, 17 Februari.
Perguruan tinggi pra-universitas dan gelar di Karnataka dibuka kembali pada Rabu. Namun, pertengkaran antara mahasiswi dan otoritas perguruan tinggi dilaporkan masih terjadi di beberapa daerah setelah gadis-gadis itu diminta untuk melepas jilbab mereka dan duduk di dalam kelas.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Sementara itu, Pasal 144 telah diberlakukan di Bagalkot, Bangalore, Chikkaballapura, Gadag, Shimoga, Tumkur, Mysore, Udupi, dan Dakshina Kannada.
Pasal 144 dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (CrPC) tahun 1973 memberi wewenang kepada Hakim Eksekutif negara bagian atau teritori mana pun untuk mengeluarkan perintah, melarang berkumpulnya empat orang atau lebih di suatu daerah. Menurut UU, setiap anggota ‘perkumpulan yang melanggar hukum’ tersebut dapat didakwa karena terlibat dalam kerusuhan. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional