Pengadilan Tinggi Karnataka Tolak Permohonan Hentikan Live Streaming Kasus Jilbab

Bengaluru, MINA – Sidang Pengadilan Tinggi Karnataka terkait kasus pertikaian jilbab di lembaga pendidikan pada Jumat (18/2) menolak permohonan untuk menghentikan live streaming persidangan.

Segera setelah proses dimulai, Advokat Ravi Varma Kumar, mewakili gadis-gadis Muslim yang mempertanyakan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas.

Dia mengklaim bahwa siaran langsung menyebabkan banyak keresahan di masyarakat karena pengamatan diambil di luar konteks.

Menurutnya, siaran live streaming telah menjadi “kontraproduktif dan anak-anak mengalami kesulitan di seluruh negara bagian”.

Namun, Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi mengatakan: “Biarkan orang-orang mengerti apa pendapat responden juga.”

Karena beberapa petisi baru telah diajukan, Hakim Awasthi meminta para pemohon agar pembelaan untuk petisi baru hanya 10 menit, sehingga responden juga dapat didengar.

Baca Juga:  Prof Saiful Akmal Pakai “Kafiyeh” Palestina Saat Orasi Ilmiah di Ar-Raniry

Bangku Penuh Pengadilan Tinggi terdiri dari Hakim Awasthi, Hakim J M Khazi dan Hakim Krishna M Dixit.

Pengadilan Tinggi, dalam perintah sementara sambil menunggu pertimbangan semua petisi yang terkait dengan kasus hijab, pekan lalu melarang semua siswa mengenakan selendang safron, syal, hijab, dan bendera agama apa pun di dalam kelas.

Persidangan kasus-kasus tersebut telah disiarkan secara langsung sejak awal dan dalil-dalil para pemohon telah selesai disampaikan, ketika permintaan untuk menghentikan live streaming sidang diajukan. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi