Washington, MINA – Para pemimpin Afrika Selatan, Malaysia, dan Kolombia menegaskan kembali tekad mereka untuk mencegah kapal-kapal yang membawa senjata ke Israel menggunakan pelabuhan mereka, di tengah genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
“Kami akan mencegah kapal-kapal yang membawa perlengkapan militer ke Israel menggunakan pelabuhan kami. Kami akan mencegah semua transfer senjata yang berisiko memungkinkan pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum kemanusiaan,” tulis Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, dan Presiden Kolombia Gustavo Petro dalam sebuah artikel bersama yang diterbitkan oleh majalah Foreign Policy pekan ini. Press TV melaporkan.
Mereka mencatat bahwa perang Israel di Gaza telah mengungkap kegagalan sistem internasional. Mereka menyerukan diakhirinya impunitas atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
“Pilihannya sangat jelas: Kita bertindak bersama untuk menegakkan hukum internasional atau kita menghadapi risiko keruntuhannya,” tulis esai tersebut.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Populer, Taiwan Hadirkan Ratusan Kuliner Halal
Para pemimpin tersebut mencatat bahwa Israel telah “secara sistematis” melanggar hukum internasional di Gaza, dengan bantuan kekuatan dunia yang memberinya dukungan diplomatik, militer, dan politik.
“Keterlibatan” ini telah memberikan pukulan yang “menghancurkan” bagi integritas Piagam PBB dan prinsip-prinsip fundamentalnya tentang hak asasi manusia, kesetaraan kedaulatan, dan larangan genosida, mereka menambahkan.
“Sistem yang mengizinkan pembunuhan sekitar 61.000 orang tidak hanya gagal, tetapi telah gagal.”
Malaysia dan Kolombia termasuk di antara negara-negara yang mendukung kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Baca Juga: WHO: Cacar Monyet Masuk Kategori Darurat dan Jadi Perhatian Internasional
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida dalam kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Desember 2023. Dikatakan bahwa Tel Aviv “berniat menghancurkan warga Palestina di Gaza” dan meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian operasi genosida Israel di Jalur Gaza.
Sementara putusan akhir masih tertunda, pengadilan memutuskan tahun lalu bahwa “ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan terus berlanjutnya bahaya serius terhadap warga sipil sejak saat itu.” []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fenomena Langka Parade Tujuh Planet di Langit Terjadi 28 Februari