Den Haag, MINA – Duta Besar Afrika Selatan (Afsel) untuk Belanda Vusimuzi Madonsela megatakan, sistem apartheid Israel di wilayah Palestina lebih ekstrem dibandingkan yang pernah dialami oleh negaranya.
Vusimuzi Madonsela memberikan pernyataan lisan dalam sidang dengar pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Selasa (20/2).
“Kami sebagai warga Afsel merasakan, melihat, dan mendengar secara mendalam kebijakan serta praktik diskriminatif tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan terhadap warga kulit hitam di negara saya,” ujarnya.
Madonsela menekankan, sebagai pihak yang pernah mengalami apartheid, Afsel memiliki kewajiban khusus untuk menyerukan dan memastikan apartheid, di mana pun berlangsung harus dihapuskan.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Sementara itu, Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang.
Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan Zionis Israel atas tanah Palestina. (R/P2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat